Pj. Wali Kota Tanjungpinang Pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Penulis :
Kanal : Berita, Kepulauan Riau, Tanjungpinang170 Dilihat

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem bersama jajaran Dinas Sosial dan Tenaga Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di ruang rapat Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. Selasa (10/10/2023)

Dalam rapat berlangsung, Hasan menjelaskan salah satu Konsentrasi dan Tugas Prioritas Pemerintah Kota Tanjungpinang yaitu, “menurunkan angka kemiskinan”.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, kemiskinan di kota Tanjungpinang yaitu 9,85% atau sekitar di angka 546 KK.

“Harapan Pemerintah Kota Tanjungpinang, diujung pada tahun 2023 ini dapat berkurang. Dan pada tahun 2024 mendatang, sesuai dengan arahan Presiden RI Kemiskinan Ekstrem di Indonesia dapat menurunkan. Maka dibutuhkan kolaborasi bersama Dinas Sosial sebagai lining sektor, termasuk peran pendamping PKH dalam mendampingi keluarga sasaran, meskipun PKH dan kemiskinan ekstrem datanya bisa saja tidak sama. Jadi, perlu sinkronisasi data dan melakukan eksekusi langsung. “Jelas Hasan.

Hal ini masyarakat Kota Tanjungpinang dengan kondisi kemiskinan ekstrem sudah termapping atau dapat di petakan.

Oleh karena itu, Kami menerima seluruh masukan dan meminta pendapat dari pendamping PKH sembari mensinkronisasikan data PKH kementerian sosial dengan data BPS,” tambahnya.

Semuanya atas peran serta Stakeholder Pemerintah Kota Tanjungpinang dan kerja keras seluruh perangkat daerah, mendapatkan apresiasi berupa Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan.

“Dengan anggaran tersebut dapat dipergunakan kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk program – program dalam intervensi pada pengentasan kemiskinan. Diharapkan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan sinkronisasi data agar eksekusi pelaksanaannya tepat sasaran,” sebutnya.

Dijelaskannya, insentif untuk penghapusan kemiskinan ekstrim sebesar Rp.6.188.565.000.

Kementerian Keuangan RI menginstruksikan kepada Intansi yang terlibat, dengan dana yang ada, benar – benar diperuntukan masyarakat seperti ; Bantuan Modal, Bantuan Sosial, Bantuan Bibit, Subsidi Bunga untuk masyarakat UMKM, Pemberian Beasiswa, serta Kegiatan masyarakat yang Memberikan Manfaat pada Masyarakat Miskin, ” tutup Hasan.

(AWR/Red)

Komentar