Polres Jepara Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Togel Online

 

Jurnalutama.com (Jateng) – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara menggelar konser pers ungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis Togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, di Mapolres Jepara, Jum’at (07/04/2023).

Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut Satreskrim Polres Jepara telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial M (36) warga masyarakat Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.

Adapula Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Handphone merk Vivo Y21S, uang tunai sebesar Rp. 90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah), 1 lembar kertas pencatatan pembelian nomor dan 1 lembar kertas pencatatan nomor Togel Hongkong.

“Pada Hari Kamis Tanggal 06 April 2023 pada saat petugas Satreskrim Polres Jepara melakukan patroli di wilayah Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel online di sebuah warung kopi Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.

Atas informasi tersebut Petugas Satreskrim Polres Jepara melakukan Penyelidikan pada tempat tersebut dan benar adanya setelah dilakukan penyelidikan ditemukan kegiatan perjudian jenis Togel Online,” ucap Kapolres Jepara.

Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut, berhasil diamankan tersangka M (36) pemilik warung kopi tersebut sekaligus mengamankan alat perjudian berupa handphone, uang dan kertas pencatatan. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Jepara untuk di Proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara.

” Kepada warga masyarakat khususnya kabupaten Jepara untuk tidak melakukan perjudian jenis apapun, ” himbau Kapolres.

(Nik)

Comment