Polresta Jakarta Timur Lanjutkan Penyidikan Laporan Dua Sekolah Diduga Melakukan Pungutan

Penulis :

“SD Negeri Pondok Kopi 03 Dan SMP Negeri 92 Jakarta Timur yang sudah dilaporkan oleh Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya tentang Pungutan ke siswa dan dinilai dihiraukan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016.”

Jurnalutama.com (Jakarta) – Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya berharap adanya tindakan tegas dari penegak hukum Polresta Jakarta Timur, tentang adanya dugaan korupsi atau melawan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 atas perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang penggeloaan dan penyelenggaraan pendidikan yang tertuang pada pasal 181 dan 198 tentang larang, juga diperkuat Peraturan Presiden Republic Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli. Rabu (15/03/23).

Yang tertuang 59 item larangan pungutan siswa, namun dinilai dihiraukan Kepala SMP Negeri 92 Jakarta dan SD Negeri Pondok Kopi 03 Kecamatan Duren Sawit.

Adapun yang sudah dilakukan pungutan ke siswa pada saat situasi dan kondisi perekonomian orang tua siswa tidak stabil, atau pada saat Pademi Covid-19, masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hal tersebut sudah di lakukan klarifikasi, konfirmasi baik ke pihak sekolah dan Suku Dinas Pendidikan wilayah 1 jakarta Timur. Bahkan sampai ke Irbanko wilayah Jakarta Timur tapi, dihiraukan para atasan kepala sekolah tersebut.

Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya Anton. P, pada 11 Nopember 2022 sudah melaporkan ke pihak Aparat Penengak Hukum (APH) Polresta Jakarta Timur dengan nomor : 240/Klraf-Konf/LSM-Media/Aliansi/Berkarya/X/2022 dan 238/Klraf-Konf/LSM-Media/Aliansi/Berkarya/X/2022 Tentang laporan dugaan pungutan di SMP Negeri 92 Jakarta sebesar Rp. 800.000/siswa dengan dalih mengatas namakan komite sekolah, SD Negeri Pondok Kopi 03 Kecamatan Duren Sawit, sudah melakukan pungutan dengan cara membagi amplop kosong BAZIS yang harus di isi siswa di sekitaran Rp. 10.000 sampai Rp. 20.000 per-siswa.

Hal tersebut dinilai bertentang dengan peraturan atau larang yang sudah dibuat pemerintah pusat dan sampai saat ini tindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum Polresta Jakarta Timur belum ada, makanya menjadi pertanyaan besar, apakah dibiarkan para oknum ASN menjadi korupsi. hal itu diutarakan Ketua Tim Aliansi pada saat mempertanyakan lanjutan laporan di halaman Polresta Jakarta Timur.

Ketua Tim Aliansi Berkarya Anton. P ketika dikonfirmasi awak media di halaman Polresta Jakarta Timur mengatakan, bahwa pihak penyidik akan segera melakukan pemenggilan ulang terhadap pihak-pihak terkait dalam pungutan tersebut dan dalam jangka waktu dekat pihak orang tua siswa akan diminta keterangan dalam hal pungutan tersebut.

Lebih lanjut Ketua Tim Anton. P membeberkan dalam laporan yang sudah diserahkan ke pihak Polresta Jakarta Timur, bukan hanya pungutan tapi, penyerapan penggunaan dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) Regular, yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan dan bukti foto sudah dilampirkan dalam surat laporan yang sudah diterima tapi, pihak penyidik sampai berita ini diturunkan belum bisa memberikan informasi atau keterangan ke pihak pelapor ungkap, Ketua Tim Aliansi ke awak media.

Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya Anton.P berharap ke bapak Kaplresta Jakarta Timur, agar mewujudkan harapan penegakan hukum ke pihak kepala sekolah yang sudah melangkahi peraturan larangan pungutan yang dibuat pemerintah pusat dan perlu adanya tindakan hukum yang jelas, untuk membuat efek jera bagi sekolah yang lain di wilayah Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.

(Anto Silaen)

Komentar