Polresta Tanjungpinang Berhasil Membekuk Tiga Tersangka Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) di Mapolresta Tanjungpinang, Jum’at (17/03/23).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol.H.Ompusunggu S.I.K., M.Si. memimpin langsung dalam konferensi persi ini. Menurutnya hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyidikan dan penyelidikan di lapangan sehingga dilakukan penangkapan terhadap para tersangka Pelaku Tindak pidana Curanmor tersebut pada Kamis (18/03/23).

Sekira pukul 17.30 Wib, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di rumah kontrakannya di Jl.DR.Sutomo GG Timbul Jaya tepatnya di depan Masjid Al Mukhlisin KP.Kota Tanjungpinang, Kemudian Sekira pukul 18.00 Wib Tim mendatangi rumah dengan cara mengetik pintu dan tersangka pelaku sempat mau melarikan diri melalui plavon namun dapat diamankan. Saat tersangka pelaku diamankan diketahui dalam keadaan pengaruh narkotika jenis sabu dan barang bukti sepeda motor merk Scoopy warna Hijau Merah serta barang bukti lainnya.

” Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku melakukan perlawanan dan melakukan upaya melarikan diri dan berhasil dilumpuhkan oleh tim dengan menembak salah satu kaki pelaku. Kemudian kami bawa ke RSUD Ahmad Tabib Kota Tanjungpinang, kemudian kita bawa ke Polresta Tanjungpinang, ” kata Kapolresta mengungkapkan kronologis Penangkapan tersebut.

Pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian sepeda motor (curanmor) terhadap Tiga Tersangka Pelaku inisial RTH (28) Binti S (30) (residivis), AT Bin M (residivis) dan A (36).

Adapun barang bukti yang turut diamankan 6 sepeda korban dengan berbagai Merek serta 1 cincin Akik, Satu buah Dompet Hitam, Hp Merk Xiaomi 6A, 1 Hp Xiaomi 5A, 1 Hp Vivo, 1 Hp Lipat, 1 cincin emas, 1 buah jam tangan warna Hitam serta uang tunai sebesar Rp.200.000 dan 1 buah Hp Oppo A5 2020, dan barang barang bukti lainnya.

” Melihat kendaraan diparkir, Kemudian merusak dengan barang bukti yang dimiliki pelaku, kemudian kendaraan didorong dan di kabur, ” kata  Kapolresta terkait modus operandi pelaku.

Hasil Curian motor tersebut akan dijual belikan dengan harga 1 Juta  hingga hingga 2 Juta.

Pada saat ditanya menurut informasi yang didapat transaksi jual beli barang bukti ada keterkaitannya dengan oknum Napi Lapas, Kapolresta mengatakan, ” Kita akan Lidik mengarahkan tim ke sana, kita akan koordinasi dengan pihak disana dan mengambil barang bukti ke sana, ” terang Kapolresta.

Akibat perbuatannya, Ketiga Pelaku disangkakan pasal 363 Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun.

Diungkapkan juga, Dua diantaranya Tersangka Pelaku adalah residivis dan saat dilakukan tes urine ketiga pelaku tersangka tersebut diketahui hasilnya positif menggunakan Narkoba.

” Tersangka ditangkap pada saat melakukan, menggunakan narkoba, tes urine ketiga tersangka pelaku positif, ” kata Kapolresta

Diakhir, Kapolresta Tanjungpinang menghimbau kepada Masyarakat khususnya Tanjungpinang, ” Menjelang Bulan suci Ramadhan ini selalu hati – dan waspada, jangan parkir di depan rumah apabila bepergian tolong dikunci ganda, tetap waspada dan berhati-hati, kejahatan terjadi karena ada kesempatan, ” himbau pungkas Kapolresta Tanjungpinang.

(Ratih)

Komentar