Polresta Tanjungpinang Musnahkan 17 Koli Ballpres Asal Batam

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang bekas (Ballpres) berupa Pakaian bekas dan sepatu, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jl. Ganet Tanjungpinang, Kamis (30/03/2023).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan setidaknya ada 12 koli pakaian dan 5 koli sepatu bekas yang dimusnahkan.

” Pemusnahan itu dilakukan secara sukarela, oleh pemilik balpres tersebut. 17 koli balpres ini merupakan hasil tangkapan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Jum’at (24/03/2023) di Kilometer 14, ” terangnya saat wawancara.

Dikatakan, Pemilik membuat surat pernyataan untuk siap memusnahkan, dan sukarela. Kita hanya menyaksikan saja. Pemusnahannya dengan cara dibakar, ” ujar Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K.,M.Si.

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menerangkan Ballpres tersebut berasal dari Kota Batam. Dan pemiliknya merupakan pengusaha Online Shop, yang berada di Bengkong, Tiban dan Batam Center.

Pemusnahan ini dalam rangka mendukung perintah atensi Presiden, yang diteruskan ke Polri untuk ditindaklanjuti.

“Ini upaya jajaran Polresta Tanjungpinang dalam mendukung program pemerintah membantu masyarakat UMKM yang memproduksi pakaian dan sepatu, ” ungkapnya.

Menurutnya Kapolresta, baju dan sepatu bekas itu tidak boleh diperjualbelikan, karena dinilai dapat mematikan usaha UMKM dalam negeri.

“Mohon disebarkan ke yang lain. Ini wujud tindak lanjut pengawasan dari pihak kepolisian, ” tutupnya.

(MH)

Komentar