Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang bersama stake holder dari BNNK, dan Kejaksaan serta jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu dan pil Ekstasi dengan berdasarkan 3 Laporan Polisi, di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (02/08/23).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H.Ompusunggu S.I.K.M.Si.,memimpin langsung dalam gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi, terhadap Dua orang tersangka dengan inisial (AJP) dan (MS).

Menurutnya, Kedua tersangka tersebut berawal kejadian penangkapan pada kejadian bulan Juli dengan 1 orang tersangka berinisial (OK) dan yang ke-tiga pada bulan Juli dengan tersangka 4 orang dengan inisial (ZT), (MGP), (FU), dan (MSN).

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yaitu Sabu dengan berat 3,791,79 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 2553 butir berwarna Pink,  2313 warna Ungu dengan terlebih dahulu sisihkan sebagai barang bukti dipersidangan dan Laboratorium, ” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut setelah dilakukan tes dan positif, lalu direbus dengan air mendidih, selanjutnya untuk pil Ekstasi terlebih dahulu di blender, kemudian keseluruhan barang bukti tersebut dimasukan ke dalam Safety Tank area Mapolresta Tanjungpinang.

(Ratih)

Comment