Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pekerjaan Migran Indonesia non prosedural, di Mapolresta Tanjungpinang, Jum’at (4/08/23).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hibertus Ompusunggu, S.I.K.,MSi., memimpin langsung dalam konferensi pers ini dengan didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, Plt. Kepala BP2MI Andrival Agung Cakra dan Jajaran terkait.
Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan penangkapan terhadap tersangka saat mau memberangkatkan korban ke negara Kamboja melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Minggu (30/07/23).
Adapun kronologis kejadian disampaikan Kapolresta bahwa pada tanggal 30 Juli sekitar pukul 08.30 Wib, orang yang akan berangkat ke Malaysia pada pukul 07.00 Wib namun di reschedule pukul 10.00 Wib sehingga pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pendalaman penyelidikan.
“Lalu sekitar hari Selasa satu Agustus 2023 5 orang tersebut diketahui fakta bahwa tersangka inisial (WTU) dan (MGJ) tersangka ini berperan untuk berkomunikasi dengan otak pelaku yang berada di Kamboja mengurus tiket keberangkatan serta menyiapkan mata uang asing Ringgit Malaysia dan Dollar US tadi yang ada barang buktinya untuk keberangkatan, ” ujar Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 5 buah paspor kemudian buku rekening tersangka, uang tunai Rp.1.450.000, uang tunai 500 US Dollar, uang tunai 3.300 Ringgit.
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPU dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta kemudian pasal 81 pasal 69 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia kemudian pasal 83 pasal 68 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia.
Lebih lanjut dikatakan Kapolresta Tanjungpinang, tersangka dibiayai oleh terduga pelaku lain dari negara Kamboja sebesar 28 Juta yaitu dengan membeli 5 handphone seharga 11 juta, tiket berangkat 4 juta tukar mata uang asing sekitar 11 juta dan keuntungan pribadi 2 Juta. Kemudian uang tersebut diganti atau dipotong dari gaji PMI pada saat bekerja nanti di Kamboja.
Kemudian, tersangka dan BB kita amankan lebih lanjut untuk yang di Kamboja nanti dijanjikan akan dijadikan dan mendapatkan uang bonus sebesar 7 juta dan bonus bekerja di Enam bulan ke depan dan mendapat uang sebesar 39 Juta, ” lanjut Kapolresta.
Kemudian masih dikesempatan yang sama, Kepala Imigrasi Kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza juga menyampaikan pihak Imigrasi berusaha untuk menahan saat keberangkatan dan para tersangka diserahkan ke pihak Polresta Tanjungpinang.
“Di sini kita hanya pada saat keberangkatan 5 orang ini kita tahan, dan diserahkan ke Polres dan juga menyangkut dengan ini mungkin dalam hal modus ya modus perekrutan ini pasti sudah ada rencana dan kita berusaha untuk pencegahan, ” ujarnya.
Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki usai pelaksanaan Konferensi pers menyampaikan terkait kasus ini tersangka diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.
“Sekarang dan terduga pelaku atau pelaku yang ada di Kamboja itu semua warga Tanjungpinang sampai sekarang kami masih melakukan pendalaman kalau ada kelanjutannya nanti pasti akan kami infokan baru sekali, ” pungkasnya.
Diakhir, Plt.Kepala BP2MI Andrival Agung Cakra menyampaikan, Berhubung karena calon PMI ini berasal dari kota Tanjung Pinang berarti mungkin nanti akan diserahkan ke pihak keluarga namun setelah proses penindakan atau penegakan hukumnya dilaksanakan dari Polresta Tanjungpinang. Namun kalau misalnya dari luar daerah Kepulauan Riau BP2MI yang di Kepulauan Riau memfasilitasi untuk pengulangan, ” ujarnya.
Hal senada juga disampikan oleh Kepala Imigrasi Kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza. Menurutnya Kamboja bukan merupakan negara penempatan Pekerjaan Migran Indonesia.
“Ini perlu saya informasikan terkait dengan surat keputusan dari dirjen bina penta yang menyatakan bahwa Kamboja itu belum dan bukan termasuk negara penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia nah ini yang harus dipahami juga oleh masyarakat kita, jadi Kamboja ini bukan termasuk salah satu negara tujuan penempatan artinya belum ada kerjasama atau MOU dari pemerintah Indonesia dengan pemerintah Kamboja, ” tegasnya.
Tidak lupa Khairil Mirza juga menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Tanjungpinang untuk waspada dan tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya iming -iming gaji besar di Luar Negara khususnya Kamboja yang bukan negara Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia.
“Tetap berhati-hati tentunya dimohon kerjasamanya khususnya para media untuk membantu menyampaikan informasi tentang penempatan pekerjaan sesuai prosedur, kami dari Imigrasi membantu pemerintah dalam menyampaikan himbauan agar jangan bekerja di luar Negara tanpa dukungan dokumen lengkap, karena bagaimana pun juga membawa nama baik negara, ” pungkasnya.
(Ratih)
Comment