Polsek Kota Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Hotel Melin

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polsek Kota Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian kabel listrik yang terjadi pada Hotel Melin (Melia) Jalan Pos Kota Tanjungpinang, terhadap tersangka BS (27) asal Medan, yang merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada Tahun 2010, di Halaman Polsek Kota Tanjungpinang, Kamis (25/05/23).

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo memimpin langsung pengungkapan kasus pencurian ini didampingi oleh Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Giovani C.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, SIK., MSi., melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo menyampaikan, tersangka Pelaku BS (27) dilakukan penangkapan di Jalan Pos tepatnya di Dermaga Penyengat pada hari Selasa (16/05/23) sekira pukul 11.30 Wib.

” BS dilakukan penangkapan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna Putih, dengan nomor polisi BP 5743JW, Satu buah Keranjang berwarna Coklat, 51 KG Tembaga dan Dua buah Kabel Hitam berisi Tembaga dengan ukuran 3 Meter dan 5 Meter, ” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, Pasal yang dilanggar tersangka BS, Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 Tahun, ” tegasnya.

Adapun kronologi kejadian yakni pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 13.30 Wib, pelapor (EJI) sedang ditempat bekerja di Hotel Melin  mengecek dan akan menyervis mesin genset secara berkala, pada saat mau menghidupkan mesin tersebut tidak menyala, lalu EJI mengecek dengan menggunakannya Tespen namun tidak ada nampak perapian di mesin tersebut. Selanjutnya EJI mencoba mengecek Bracker dan diketahui kabel sudah putus dan sudah dicuri orang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Tanjungpinang.

“Kabel yang dicuri BS kurang lebih 55 Meter. Akibat ulahnya Korban mengalami kerugian kurang lebih 100 Juta Rupiah, saat ini BS bersama Barang Bukti kita amankan di Polsek Kota Tanjungpinang Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut, ” kata AKP Susetyo.

Sementara itu tersangka pelaku BS mengatakan dirinya mencuri sudah dua kali melakukan pencurian di Hotel Melin bersama rakannya.

“Sudah Dua kali mencuri  kabel bersama kawan saya di hotel Melin, kawan saya melarikan diri, ” ujarnya saat wawancara sambil menunjuk barang bukti yang dicurinya.

Dikatakan juga, hasil barang curian itu akan digunakan untuk membayar kost. “Saya jual di Batu 8 seharga Rp.4.700.00 untuk bayar kost.

Modus operandi, sebelumnya BS mendatangi Hotel Melin dengan maksud untuk menggambar atau memantau situasi, kemudian memotong dengan menggunakan Gunting dan Gergaji kabel Hitam yang berisi Tembaga tersebut yang berada di halaman belakang Hotel Melin.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Tanjungpinang Kota menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.

“Kita menghimbau kepada masyarakat, pakelah CCTV, jadi apabila terjadi sesuatu biar cepat kita bisa mengetahui siapa pelakunya, dan saya bersama anggota juga wanti – wanti berikan pelayanan ke masyarakat yang terbaik, ” pungkas AKP Susetyo.

(Ratih)

Komentar