Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hari terakhir Permohonan Pengajuan Perbaikan Berkas Bacaleg Ke KPU Kota Tanjungpinang, Jalan Handjoyo Putro, No.13-14 Tanjungpinang. Minggu (9/7/2023)
PPP Kota Tanjungpinang sebelumnya sudah mendatang Ke KPU Kota Tanjungpinang, pada pukul 17:00 Wib, untuk kembali menyerahkan Pengajuan Perbaikan Berkas 30 Bacaleg oleh Sekretariat PPP Kota Tanjungpinang.
Hj. Rosiani, Ketua DPC PPP Kota Tanjungpinang, hadir, dan juga turut serta yaitu ; Derwis Jabatan LO, Sekretaris, Momon Faulanda Adinata, SE, Dinda Ariganti Admin Silon. Proses Verifikasi pemeriksaan perbaikan berkas dari Partai Golkar oleh KPU Kota Tanjungpinang, setelah proses verifikasi, KPU Kota Tanjungpinang, langsung penyerahan berita acara kepada Derwis PPP Kota Tanjungpinang pada pukul 20:35 Wib.
Muhammad Faizal, SH Ketua KPU Kota Tanjungpinang, menjelaskan bahwa sampai hari ini, di 2 hari terakhir Pengembalian Berkas. Sudah ada 11 parpol yang melakukan Pengembalian perbaikan berkas Bacaleg dari masing-masing dari Partai Politik.
KPU Kota Tanjungpinang sampai hari terakhir, masih menunggu 7 Partai Politik yang belum menyerahkan Pengembalian Perbaikan Berkas Bacaleg.
Tetapi, ketujuh Partai Politik sudah berkoordinasi, jam-jam dari masing-masing parpol kepada KPU Kota Tanjungpinang, untuk Pengembalian Perbaikan berkas Bacaleg. Keseluruhan jumlah Partai Politik Pengikuti Pemilu 2024, yang terdaftar berjumlah 18 Parpol.
Harapan KPU Kota Tanjungpinang, penyerahan berkas hari ini sudah tidak jadi masalah lagi. Artinya, kalau seumpamanya yang kurang ataupun tidak sesuai, ini jangan sampai terjadi lagi. Karena tidak ada waktu lagi melakukan perbaikan – perbaikan. KPU Kota Tanjungpinang dari hari Senin (3/7/2023) sudah menghimbau Partai Politik itu sudah segera melakukan Koordinasi atau Konsultasi di Hardis KPU yang sudah disiapkan, supaya menimalisir kesalahan – kesalahan pada saat menyerahkan berkas nantinya.
Kemudian, KPU Kota Tanjungpinang, mulai hari Senin (10/7/2023) melakukan pencermatan kembali, terhadap berkas – berkas perbaikan yang sudah disampaikan dari masing-masing Partai Politik. Hanya ada 2 kemungkinan, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Kalau memenuhi syarat berarti, mereka melanjutkan untuk nanti ditetapkan DCS sampai DCT Pemilu 2024.
Tetapi, ketika nanti Caleg berpotensi untuk tidak memenuhi syarat, maka Bacaleg tersebut tidak bisa mengikuti lagi perbaikan kembali. Tutup Muhammad Faizal, SH, Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, KPU Kota Tanjungpinang.
(Red/Anwar)
Comment