Program Integritas, Rutan Kelas I Kanwil Kemenkumham Kepri Hemat Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI ( Permenkumham ) Nomor 7 Tahun 2022, dengan program Asimilasi dan Integrasi, kebijakan ini mampu menurunkan angka over crowding atau kelebihan kapasitas.

Selain itu, Permenkumham ini berdampak pada penghematan anggaran negara pada Rutan Kelas I Tanjungpinang Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.

Berdasarkan data Rekapitulasi Program Integrasi Rutan Kelas I Tanjungpinang sepanjang Tahun 2022, sebanyak 208 orang telah dibebaskan melalui program Asimilasi Rumah dengan total 153 orang, Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 11 orang dan Pembebasan Bersyarat (PB) 44 orang.

Dari jumlah 208 orang, tentunya telah mengurangi lamanya masa pidana Warga Binaan tersebut dengan total sebanyak 49.900 hari. Hal ini berdampak pada penghematan biaya makan Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang sebesar Rp1.047.900.000,- dengan rincian @Rp21.000,- biaya makan narapidana dikali dengan 49.900 hari tinggal.

“Dengan adannya Permenkumham ini, memberikan hal yang positif pada Kementerian Hukum dan HAM khususnya pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang. Pertama dapat mengatasi over kapasitas, lalu kedua dengan banyak yang dibebaskan atau dipulangkan, maka biaya hidup setiap narapidana dapat menghemat anggaran hingga Miliaran, ini baru satu UPT, belum lagi Rutan dan Lapas se-Indonesia, ” ungkap Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan disela – sela kesibukannya.

Selain itu, program tersebut akan memberikan rasa aman, karenan berkurangnya kepadatan penghuninya hingga gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan dapat dihindari, ”jelas Eri.

Hingga saat ini, pada Data Rekapitulasi Program Integrasi Rutan Kelas I Tanjungpinang Tahun 2023 dengan periode per 01 Januari sampai dengan 18 April 2023, Rutan Kelas I Tanjungpinang telah membebaskan Warga Binaan dengan program Integrasinya sebanyak 46 Orang sehingga menghasilkan akumulasi penghematan biaya makan warga binaan sebesar Rp209.380.000,- pada periode ini.

(Redaksi)

Comment