Proyek Senilai 900 Juta Terancam Dibongkar 

Penulis :

Jurnalutama.com (Lampung Selatan) – Ratusan Warga dari dua Kecamatan di Lampung Selatan siap hadang alat berat yang diduga akan bongkar proyek Jalan cor beton di Desa Sumber Agung dan Desa Sidoasih, pasalnya proyek Jalan yang baru dibangun tersebut diklaim oleh suplayer pembangunan. Jumat, (03/11/2023).

Ruas jalan penghubung antara Kecamatan Sragi dan Kecamatan Ketapang Lampung Selatan itu, di bangun oleh PT Alvin Akbar Kontruksindo (owner) dengan menggunakan cor beton dan pembangunan nyapun sudah terelisasi. Namun pembangunan tersebut mendapat klaem dari PT Anggung Polah Raya (Suplayer).

Pasalnya, ada permasalahan dana yang belum terbayarkan oleh PT Alvin Akbar Kontruksindo ke PT Agung Polah Raya. Sehingga pihak Suplayer akan membongkar paksa proyek jalan cor beton yang baru di bangun.

Menyikapi hal tersebut, Masyarakat di tiga desa di dua kecamatan tidak menerima akan rencana pembongkaran jalan. Pasalnya warga sudah puluhan tahun merindukan jalan mulus.

Menurut Alirohim, Kepala Desa Sumber Agung, ratusan warga yang tergabung dari tiga desa di dua kecamatan telah siap menghadang alat berat yang di duga akan membongkar jalan cor beton.

“Kami tidak menerima kalau jalan ini akan di bongkar, karena kimi sudah puluhan tahun menginginkan jalan ini bagus. Kalau pun ada permasalahan uang yang belum terselesaikan dari kedua pihak perusahaan, itu sebaiknya di selesaikan secara pribadi bukan justru mau membongkar kembali jalan yang sudah terbangun,” katanya.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Pemda, Polres Lamsel, TNI dan Pemerintahan Kecamatan yang digelar di Gedung Kantor Camat Seragi. Pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo dan PT Agung Polah Raya telah menyepakati akan dilakukan penyelesaian secara pribadi tanpa ada pengrusakan.

Direktur Utama PT Alvin Akbar Kontruksindo, Rio Adiwaluyo menyebut, pihaknya akan melakukan beberapa langkah dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.

“Tadi sudah ada beberapa masukan dari berbagai pihak untuk penyelesaiannya, dalam waktu dekat ini kami dari kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan, kalaupun masih tidak selesai maka akan berlanjut pada jalur hukum,” katanya usai mediasi.

Sementara menurut Resna, Humas PT Agung Polah Raya menjelaskan, pihaknya telah memenuhi permintaan dari Masyarakat untuk tidak melakukan pembongkaran. Namun disisi lain pihaknya tetap akan meminta hak-hak mereka yang belum terselesaikan.

“Kami telah sepakat untuk tidak melakukan pembongkaran, tapi kami tetap menuntut hak kami,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, masyarakat dihimbau untuk tenng dan beraktivitas seperti biasa, isu pembongkaran jalan beton dipastikan tidak ada pembongkaran. Ia menghimbau, antara PT Agung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Kontruksindo, apa bila permasalahan tidak bisa terselesaikan maka dianjurkan untuk naik pada jalur hukum.

“Dari hasil mediasi tadi ternyata dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan, cuman sudah bisa diambil kesimpulan bahwa isu pembongkaran jalan beton itu tidak akan terjadi sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa,” katanya.

Usai mediasi di lakukan, pihak kepolisian beserta pemerintahan kecamatan Seragi memerintahkan Masyarakat untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing, dan masapun membubarkan diri secara kondusif.

(Syd)

Komentar