Jurnalutama.com (Tanjungpinang) -Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.15 tahun 2023 tentang Kompanye Pemilihan Umum, di Hotel CK Tanjungpinang. Sabtu (4/11/2023).
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi oleh KPU Provinsi Kepri, Sekretariat KPU Provinsi Kepri, perwakilan 18 Partai Politik, Komisioner KPU, perwakilan DPD. dan Ketua PWI Provinsi Kepri diwakilkan oleh PWI Kota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan ini, Jernih Siregar, Ketua Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan beberapa materi, diantaranya yaitu, “Sosialisasi PKPU No.20 tahun 2023 Perubahan dari PKPU No.15 tahun 2023″.
Tahapan tentang kampanye Pemilihan Umum, akan memasuki Kompanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Agar seluruh peserta Pemilu sudah memahami apa saja peraturan, terkait Kampanye tersebut, baik perundang – undangan yang berlaku ataupun yang dilarang atau sangsi pelanggaran yang akan nantinya pada saat pelaksanaan Kampanye, ” ungkapnya.
Menurutnya, intinya KPU Sosialisasi bagi seluruh peserta Pemilu, supaya pelaksanaan Kompanye berjalan dengan baik, tertib, jujur, beradab, sopan santun dan tidak provokatif, dalam berkampanye nantinya.
“Untuk sangsi – sangsi pelanggaran Kompanye tercantum pada Undang – undang KPU No.7 tahun 2023. KPU bekerjasama dengan pengawasan Bawaslu. ” Jelas Jernih Siregar.
Harapan KPU di tahun 2024 yaitu supaya Kampanye yang dilaksanakan, berjalan aman, kondusif, damai, jujur dan tidak provokatif dan beradab.
“Sehingga ketentuan – ketentuan UU KPU yang sudah ditetapkan, patut dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu, ” pungkasnya.
(Awr)
Komentar