Jurnalutama.com (Bintan) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang Kanwil Kemenkumham Kepri menerima penghargaan sebagai salah satu Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Anugrah penghargaan tersebut secara langsung diterima oleh Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman saat dikonfirmasi awak media Jurnalutama.com, Senin (06/11/23).
Kalapas Maman Hermawan mengatakan sangat bersyukur atas penghargaan tersebut.
“Alhamdulillah Lapas llA Tanjungpinang memperoleh apresiasi dari Kemenkumham RI, sebagai salah satu unit Satuan Kerja Pemasyarakatan dari Kanwil Kemenkumham Kepri. Penghargaan ini tentunya merupakan keberhasilan seluruh staf ASN Lapas, ” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Maman, dengan penghargaan ini mudah – mudahan dengan adanya apresiasi dan penghargaan ini, dapat mendorong semangat peningkatan layanan yang lebih baik lagi. Tentunya ucapan terima kasih kepada Bapak Kakanwil dan Ibu KadivPas atas dorongan dan koreksinya terhadap kinerja kami di lapangan, ” pungkasnya.
Adapun dasar atas pemberian anugerah penghargaan tersebut yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang dinahkodai Kalapas Maman Herwaman saat ini layak menerima anugerah penghargaan tersebut.
(Ratih)
Komentar