Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu Hasil Pengungkapan Bea Cukai Tanjungpinang Bersama Polres Bintan

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Polres Bintan gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu – sabu dari dua tersangka hasil pengungkapan oleh pihak Bea Cukai Tanjungpinang bersama polres Bintan serta dilimpahkan ke polres Bintan dari hasil penangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan, pada Jum’at (15/09/23), di Halaman Mapolres Bintan, Rabu (27/09/23).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., MM., secara langsung memimpin gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu, didampingi Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida, SH., MH., Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri.H., Kajari Bintan yang diwakilkan, Ketua Pengadilan Tanjungpinang Ray RMB.

Dalam kesempatan Ini, Kepada insan media AKBP Riky Iswoyo menyampaikan jumlah total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan.

“Barang bukti yang kita musnahkan dari Tersangka pertama (A) 1 paket sabu seberat bruto 507 Gram, sedangkan untuk Barang Bukti dari tersangka R ada tiga paket Sabu dengan berat bruto 569 Gram, jadi kurang lebih 1, 076 Gram, ” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, jumlah total keseluruhan barang bukti dari kedua Tersangka yang dimusnahkan adalah kurang lebih sebesar 934,35 Gram, dengan berat total 1076 Gram, ” tambah Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres Bintan juga menerangkan kronologis kejadian, menurutnya, pada hari Jumat tanggal (15/09/23) kedua tersangka ini akan menuju ke wilayah Sumbawa dengan menggunakan kapal Bukit Raya,

setelah mau naik kapal tentunya ada pemeriksaan dari Bea Cukai kemudian ditemukan di x-ray bahwa ada barang yang patut dicurigai yaitu narkotika.

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata betul ditemukan barang bukti narkotika dengan jumlah yang kurang lebih berat bruto 1076 Gram atau  1 kilo lebih, nah setelah dijelaskan penindakan diamankan tersangka, kemudian dari Bea Cukai menghubungi Polsek setempat, kemudian dari Satresnarkoba juga mendatangi ke sana kemudian melakukan penahan terhadap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti, ” ungkapnya.

Kemudian, masih menurut keterangan Kapolres Bintan, setelah didalami dari kedua tersangka ini mereka awalnya diberangkatkan dari Sumbawa.

“Dari sana ada yang menyuruh untuk ke sini mengambil barang di wilayah Kota Batam. setelah nanti mendapatkan barang kemudian minta untuk diantar kembali ke wilayah Sumbawa. Tentunya dengan imbalan sejumlah uang ketika dia berhasil sampai, ” katanya.

“Sebesar 20 sampai 30 Juta upah yang dijanjikan kepada kedua tersangka, dan saat ini kita masih melakukan mencari siapa yang menjadi koordinatornya,” ujar Kapolres.

Sementara itu Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri.H., usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti menyampaikan, pengungkapan kasus ini atas kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan instansi lainnya.

“Koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian, untuk penanganan perkara kita serahkan kepada Aparat, ” tegasnya.

Tidak hanya itu Tri. H., terkait hal ini  juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya jika ada aktifitas yang mencurigakan.

“Agar masyarakat kalau ada hal seperti ini yang mencurigakan menyampaikan ke kami atau ke Kapolres, sebagai upaya bisa menghilangkan peredaran narkoba, ” tegas pungkasnya.

Adapun proses pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu- sabu tersebut setelah dilakukan tes keaslian barang haram Sabu tersebut, lalu direbus di air mendidih dan selanjutnya dibuang di Safety Tank di area Mapolres Bintan dengan disaksikan langsung oleh insan media dan instansi terkait.

(Ratih)

Komentar