Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Satreskoba Polresta Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Pil Ekstasi, di Halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10/23) pagi.
Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Hibertus Omposunggu, S.I.K., M.Si., melaui Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi hasil penangkapan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang pada Minggu tanggal 17 September 2023 lalu, sekira pukul 18.00 Wib dengan Satu Tersangka inisial AG (32) seorang ibu Rumah Tangga, asal Jakarta.
“Total berat narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Pil Ekstasi yang dimusnahkan 3.609,95 Gram/9.807, pada hari ini, ” jelas AKP Arsyad.
Adapun barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi yang dimusnahkan seluruhnya yaitu dengan rincian, 5 paket pil Ekstasi berlogo Kuda warna Krem dibungkus dengan dengan plastik bening diberi kode 1,2,3 dan 4.
1 paket pil Ekstasi dengan berat 721,28 Gram/1971 butir Ekstasi.
1 paket pil Ekstasi berlogo Kuda warna Krem diberi kode 2 dengan berat 725,78 Gram/ 1971 butir Ekstasi.
1paket Pil Ekstasi berlogo Kuda Warna Krem diberi kode 3 dengan berat 721,59Gram/1960 butir.
1 paket Pil Ekstasi berlogo Kuda warna Krem diberi kode 4 dengan berat 720,54 Gram/1960 butir.
1 paket pil Ekstasi berlogo Kuda warna Krem diberi kode 5 dengan berat 720,76 Gram/1960 butir.
Proses pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dimusnahkan dengan terlebih dahulu di blender, setelah hancur kemudian dibuang ke safety tank di area Mapolresta Tanjungpinang, disaksikan pihak terkait dan insan media.
Kronologis sebelumnya, pada hari Minggu (17/10/23) petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan 5 paket barang diduga pil Ekstasi dari penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas Kapal MV.Marina JB yang datang dari Malaysia dan langsung berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang.
(Ratih)
Komentar