Jurnalutama.com (Bintan) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang memberikan sosialisasi bahaya Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) kepada residen Rehabilitasi Medis dan Sosial, di ruang kunjungan Lapas, Kamis (12/10/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Maman Hermawan mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) antara Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan BNNK Kota Tanjungpinang.
“Pagi ini Tim BNNK memberikan penguatan dan penyampaian sosialisasi kepada WB (Warga Binaan- Red) tentang bahaya penyalahguna Narkotika, ” terangnya.
Menurutnya, Kegiatan sosialisasi ini diadakan sebagai bentuk upaya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih luas kepada para Warga Binaan khususnya residen rehabilitasi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang terkait bahaya Napza dan upaya pencegahannya.
“Alhamdulillah kegiatan berlangsung aman dan baik, WB pun mengikuti giat ini dengan antusias. Semoga giat edukasi ini bisa membawa manfaat dan support untuk WB dan tentunya sangat membantu Lapas dalam pelaksanaan Pembinaan bagi WB di Lapas, ” harap pungkas Maman Hermawan.
Pemaparan materi bahaya Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ini disampikan oleh Karmini Rabiati dari pihak BNNK Tanjungpinang.
Dan dalam kesempatan ini, para residen rehabilitasi juga mendapatkan pengetahuan dan informasi mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan narkoba.
(Ratih)
Komentar