Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) –  Kepolisian Resor Tanjungpinang Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Perum Air Raja Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa, (13/06/2023), sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam kejadian ini, tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menjelaskan, korban dalam kasus ini brinisial (LS) 49 Thn, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Perum Air Raja Permai.

Ia melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya. Tersangka tersebut berinisial MIF (21), seorang pelajar/mahasiswa yang tinggal di Perumahan Bandara Asri, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kronologis kejadian berawal saat teman anak korban MIF datang ke rumah korban pada Selasa, 14 Juni 2023, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu hanya ada anak korban di rumah, sedangkan korban sendiri sedang berada di pasar.

Sekitar pukul 12.00 WIB, anak korban keluar dari rumah dengan membawa kantong plastik. kemudian anaknya melaporkan kepada korban bahwa TV merek LG 22 Inch yang sebelumnya tergantung di dinding kamar telah hilang.

“Pada Rabu, 14 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, korban memeriksa lemari dan melihat bahwa laptop merek Acer warna hitam yang sebelumnya disimpan di lemari juga telah hilang. Pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, MIF kembali ke rumah korban. Saat itu, anak korban, sedang mengisi daya ponselnya di meja ruang tamu, yaitu sebuah handphone merek Realme C30 warna biru toska. Ketika anak korban pulang dari gereja sekitar pukul 18.00 WIB, ia mencoba mengambil handphone yang sebelumnya dicas, namun ternyata sudah tidak ada lagi, ” ujarnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Piket Reskrim segera melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa korban serta saksi-saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku berada di Perumahan Bandara Asri Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur.

“Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone merek Realme C30 warna biru toska, TV merek LG 22 Inch, dan laptop merek Acer warna hitam yang merupakan milik korban di Perumahan Bumi Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, ” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit TV merek LG 22 Inch dan 1 unit handphone merek Realme C30 warna biru toska dengan nomor.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Kepolisian Resor Tanjungpinang Timur berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib, ” tutup Kasi Humas Polresta Tanjungpinang.

(Redaksi)

Comment