Jurnalutama.com (Jakarta) – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial (BI) dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 1 orang sebagai saksi pada hari Jum’at (16/12/2022).
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: saksi dengan inisial PLK, dimana saksi PLK merupakan Kepala Sekretariat PT Surveyor Indonesia.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.(**)
(Redaksi)
Comment