Setelah Menjalani Masa Tahanan, Agung Ilmu Mangkunegara Akhirnya Bebas

Penulis :

Jurnalutama.com (Lampura) – Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (23/01/23).

Menurut Kalapas Rajabasa, Maizar, Agung dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan telah melunasi seluruh denda serta uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

“Agung Ilmu Mangkunegara, dipidana 5 tahun. mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara,” kata Kalapas Rajabasa Maizar.

Dalam hal ini, Agung telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp.57,8 Miliar dari total kerugian negara Rp.63 Miliar subsider penjara 1 tahun 6 bulan.

“Sisa yang tidak dibayarkan Rp.5,6 Miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari, ” jelas Kalapas

Diketahui, tahun 2020, Agung mulanya divonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang hukuman penjara selama 7 tahun, dan dikenakan pidana denda Rp.750 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.

Ia juga dibebankan Rp.74,6 Miliar subsidair 2 tahun kurungan penjara karena terbukti menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saat menjabat bupati.

Usai mengajukan peninjauan kembali (PK), hukuman Agung dikurangi dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun pidana. Kemudian, uang pengganti dari Rp.74 Miliar dikurangi menjadi Rp.63 Miliar subsider 1 tahun 6 bulan.

(Zainal Abidin)

Komentar