Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, pelaku berinisial MRR (21), Selasa (21/03/23).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban berinisial UNF (18). Saat ini korban telah hamil lebih 8 bulan.
” Tindakan Pidana persetubuhan dilakukan di 7 hotel di Tanjungpinang di bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu. Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun, pelaku tidak menepati janji tersebut, ” jelas Iptu Giofany Casanova.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pelaku MRR dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
” Adapun Barang Bukti yang disita, 1 helai bra motif renda warna Biru, 1 helai celana dalam warna Pink, kaos lengan panjang Abu-Abu, celana panjang Abu-Abu, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit, ” pungkas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang.
(Redaksi)
Comment