Jurnalutama.com (Riau) – Satpol PP Kabupaten Siak telah berhasil menertibkan berbagai jenis minuman keras, atas operasi penindakan yang dilakukan tersebut merupakan suatu prestasi bagi Instansi Satpol PP, khususnya bagian Penindakan Perundang-undangan Daerah terhadap penertiban pencegahan penyakit masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Penindakan Perundang-undangan Daerah, Subandi, S.Sos, M.Si kepada tim Aliansi Media Cetak dan Online, LSM Forkorindo saat bersilaturahmi ke kantornya, Senin (15/05/23).
“Hasil Operasi penindakan yang telah kami lakukan beberapa bulan ini, tim berhasil mengamankan berbagai jenis Minuman Keras atau Miras
Barang Bukti (BB) Miras ini akan segera kami lakukan pemusnahan, agar tidak ada praduga yang buruk kepada kami, ” tutur Subandi.
Subandi juga mengatakan kepada awak media yang juga didampingi Sekretaris Satpol PP Kabupaten Siak, bahwa Barang Bukti hasil sitaan tersebut ada berbagai jenis merek Miras, dengan kadar Alkohol bervariasi.
“Ada berbagai jenis Miras terdiri dari 0,5 % sampai 26 % kadar Alkoholnya, pihak Satpol PP merencanakan akan musnahkan Miras itu dengan segera, ” ucapnya, sambil memperlihatkan berbagai macam Miras tersebut di gudang tempat penyimpanan Barang Bukti di kantor Satpol PP Kabupaten Siak.
Lanjut lanjut, beberapa hari ini kami lagi ada kegiatan, jadi belum sempat kami musnahkan, akan tetapi dalam waktu dekat akan kami musnahkan segera, karena ada beberapa prosedur yang harus dijalankan terkait pemusnahan Barang Bukti ini,” tutupnya.
(Timbul Sinaga)
Komentar