Subdit 1 Indagsi Ditreskrimus Polda Kepri Berhasil Gagalkan Peredaran HP IlegIal di Kota Batam

Penulis :

Jurnalutama.com (Batam) – Subdit 1 Industri Perdagangan dan produksi (Indagsi) Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan dan mengungkap peredaran Handphone illegal, Selasa (2/5/23).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Jansen Avitus Panjahitan ,S.I.K.MH., menjelaskan bahwa Subdit 1 Indagsi Ditreskrimimus Polda Kepri telah berhasil mengamankan satu orang berinisial J beserta barang bukti berupa Handphone sebanyak 24 unit merk Iphone berbagai type.

Modus operandi para teduga pelaku memasukan hp merk Iphone yang diduga tidak baru  (second) dari Singapura ke Indonesia dengan mendaftarkan IMEI secara pribadi /orang – perorang menggunakan joki di pos pelayanan Bea dan Cukai, kemudian HP-HP tersebut diperdagankan kembali di kota Batam.

‘’Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 19 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB di pelabuhan Internasional Batam, Provinsi  Kepulauan Riau. Pada saat saksi an Y(36), dan G(35), dan YM(6) tiba di terminal kedatangan dari Singapura, kemudian saksi langsung melakukan pendaftaran IMEI 6 Unit HP merk Iphonedenan  berbagai type tanpa dus dan  kelengkapan lainnya, sehinnga kami menduga hp tersebut merupakan barang tiak baru dan akan diperjual belikan di Batam, “ ujar Kabid Humas Polda Kepri .

Kemudian tim opsnal Subdit 1 Idagsi Direskrimum Polda Kepri melakukan surveillance sampai menuju rum ah saksi yang beralamat di Perumahan Taman Mediterania Batam Center Kota Batam, untuk melakukan interogasi awal dan ditemukan fakta bahwa saksi Y,G,YM merupakan joki IMEI dari 5 hp Iphone untuk didaftarkan IMEI dengan iming-iming 1 unit hp akan diberikan upah sebesar Rp. 500.000 jika sudah aktif akan mengaku bahwa hp tersebut milik dari inisial J yang merupakan pemilik tok handphone LS di Lucky Plaza Nagoya kota Batam, “ jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya Tim bserta saksi Y dan saksi G mendatangi rumah pemilik barang atas nama J alias A yang beralamat di perumahan Permata Baloi kota Batam. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah J tidak ditemukan barang  bukti. Kemudian Tim bersama saksi menuju ke toko LS di Lukcy Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang berjumlah 19 unit HP Iphone dari took LS, dan 5 unit HP Iphone yang dibawa saksi dari Singapura, “ tegas Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dwngan pasal 111 jo pasal 47(1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana dnda paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan yang tidak baru, “ tutup Kabid Humas Polda Kepri.

(Redaksi)  

Komentar