Tahap II, Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk (Obstruction of Justice) Atas Nama 1 Orang Tersangka

Penulis :

Jurnalutama.com (Jakarta) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 1 berkas perkara Tersangka, MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (30/03/23).

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka MRR disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Red/Kapuspenkum)

Komentar