Tegas…!!! Ketum Forkorindo Minta KPK Periksa Pabrik dan Gudang Rokok Ilegal Di Kepri

Penulis :

Jurnalutama (Batam) – Ketua Umum LSM FORKORINDO (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia) mendesak KPK yang saat ini sedang berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk juga mengusut dugaan peredaran rokok ilegal merek HD dan OFO.

”Kita lihat saat ini nyata maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam, terutama rokok merek HD dan OFO yang bebas diperjual-belikan di warung dan toko-toko tanpa Cukai. Fakta ini jelas-jelas merugikan keuangan negara dari sektor pajak yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian masyarakat, ” kata Tohom TPS Sinaga. SE., SH.,MM, yang saat ini sedang di Tanjungpinang khusus untuk menyoroti persoalan peredaran rokok ilegal kepada media ini, Sabtu (31/3/2023).

Menurut Tohom, peredaran rokok ilegal di Batam serta di luar Batam sudah tidak tanggung-tanggung, bahkan sudah merambah ke luar provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tanpa ada yang mengetahui berapa sebenarnya kuota rokok yang dimiliki oleh merek HD dan OFO.

”Menurut informasi yang kami terima hingga ratusan juta batang per tahun beredar di masyarakat, tentu saja ini bencana dan kerusakan ekonomi akibat tidak adanya kontrol dari bea cukai maupun pemerintah daerah, ” ujarnya.

Sementara itu, sambung Tohom, instansi bea cukai sebagai garda pengawasan dan penindakan tidak cukup garang untuk menindak perederan rokok yang diduga illegal karena beredar di luar kawasan bebas.

“Lihatlah, setiap orang dengan bebas membeli dan menjual rokok illegal, terutama merek HD dan OFO diluar wilayah kawasan bebas, ” ucapnya.

Yang menjadi aneh bagi kami melihat persoalan bebasnya rokok illegal ini, baik pemerintah kota, Badan Pengusahaan Batam, maupun pihak Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau seolah ‘tutup mata’ terhadap peredaran kedua merek rokok tersebut.

“Kenapa merek lain dirazia, tetapi merek HD dan OFO dibiarkan bebas diperjual-belikan, bahkan didistribusi ke daerah lain di luar Batam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Banyaknya oknum Bea Cukai yang kini disorot, karena memiliki harta yang banyak secara tidak wajar, tentunya patut dicurigai karena berkonspirasi dengan para produsen serta pengedar barang yang seharusnya tidak beredar, ” ungkapnya.

Masih lanjut Tohom, disaat ini ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berada di Kepri, kita juga minta KPK untuk juga memeriksa pabrik-pabrik, gudang-gudang dan distributor rokok illegal yang ada, baik di Kepri.

“Karena bebasnya rokok illegal ini menyebabkan kerugian negara dari segi pendapatan negara dari segi pajak, yang diduga mencapai Triliunan Rupiah, ” pungkasnya.

Ratusan Juta Batang Rokok diduga ilegal. Catatan Bea Cukai Batam, sesuai dengan rilis di Batam Pos (27/2/2023), Bea Cukai Batam berhasil menindak peredaran rokok illegal sepanjang 2021 BC sebanyak 86 kasus, dengan Barang Bukti (BB) 74,32 juta batang rokok berbagai merek.

Kerugian negara dari cukai rokok illegal itu mencapai setidaknya Rp 51,81 miliar. Jika BC menangkap 74,32 juta batang rokok dan faktanya masih banyak warga yang menikmati rokok tanpa cukai itu, dapat diperkirakan rokok illegal itu masih beredar hingga ratusan juta batang.

Namun pada 2022, Bea Cukai Batam hanya menindak rokok illegal dengan jumlah barang bukti 6,7 juta batang rokok berbagai merek, atau penindakan menurun hingga 91 persen dari tahun sebelumnya. Penindakan menurun hingga 91 persen. Tetapi faktanya di lapangan semakin banyak penikmat rokok ilegal. Fakta itu yang dikaji Koti PP Kepri bersama FKPPI Kota Batam, sehingga dapat disimpulkan aparat penegak hukum di bidang cukai (baca: Bea Cukai) tutup mata terhadap sejumlah merek rokok ilegal, namun berbagai merek lain ditindak dengan tegas.

Data Pemerintah Kota Batam, menurut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, terdapat tujuh industri rokok yang beroperasi di Kota Batam yaitu (1) PT. Ying Mei Indo Tobacco International; (2) PT. Leadon International; (3) PT. Alcotrindo Batam; (4) PT. Vigo International; (5) PT. Fantastik International; (6) PT. Makmur Tembakau International; dan (7) PT. Adhimukti Persada.

(Redaksi)

Komentar