Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BJB, Agus Hartono Divonis 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Jurnalutama.com (Jakarta) – Terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit macet pada Bank BJB, Agus Hartono divonis 10 tahun 6 bulan Penjara pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (18/07/23).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr.Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers tertulisnya menjelaskan bahwa, Hakim menyatakan terhadap terdakwa Agus Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dalam amar putusan dinyatakan,  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara, ” jelasnya.

Diakhir, Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan Banding, ” tutup Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana.

(Redaksi)

Comment