Terkait Penggunaan Lahan Bandara Hang Nadim Bantahan BP. Batam, Dibantah Forkorindo

Penulis :

Jurnalutama.com (Jakarta) – Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, menyayangkan tuduhan suap dari Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Tohom TPS dalam proses pengelokasian lahan Kawasan Bandara Hang Nadim. Di sisi lain, Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS, menyebut dirinya tidak menuduh lembaga, tetapi oknum pimpinan. Senin (19/12/22).

Rilis berita yang menyayangkan pernyataan Ketua Umum Forkorindo itu disampaikan ke sejumlah media, termasuk Jurnalutama.com, Jumat (16/12/2022). Dalam rilis juga dijelaskan BP Batam, bahwa pengalokasian lahan di Bandara telah sesuai dengan SK Menhub nomor 47 tahun 2022.

”Alokasi lahan di Batam telah sesuai peruntukan dan hanya diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi ketentuan berlaku. Alokasi tersebut sudah sesuai dengan Rencana Induk Bandara sesuai SK Menhub nomor 47 tahun 2022. Dalam pengalokasian, pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) menjadi salah satu PNBP di BP Batam dan dasar tagihan faktur tersebut pastinya sudah memiliki ketentuan hukum, di luar ketentuan tidak ada pembayaran lainnya, ” jelas Ariastuty Sirait.

Ariastuty juga menekankan, bahwa pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Oleh karena itu, tidak semua permohonan alokasi lahan yang baru bisa dikabulkan. ”Karenanya, BP Batam sangat menyayangkan, proses Tata Kelola lahan yang telah taat azas dan prosedur ini justru kemudian dituduhkan yang tidak berdasar oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Tata Kelola lahan yang dilaksanakan, baik itu alokasi lahan maupun penyelesaian lahan tidur, telah menjadi konsen pihaknya dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu dilakukan supaya mendorong percepatan pembangunan di Batam.

”Saya tegaskan sekali lagi, semestinya tidak ada tuduhan seperti itu, karena Kepala BP Batam mempunyai komitmen tinggi menghapus segala bentuk korupsi dan pungutan liar, saya harap tidak lagi mengeluarkan opini yang tidak beralasan, ” kata Ariastuty.

”Ada 71 jenis bangunan yang dapat didirikan di area keselamatan penerbangan. Tidak ada satu pun yang menyebutkan Pembangunan Pergudangan untuk Industri, apalagi untuk Properti Umum, seperti yang telah dilakukan salah satu perusahaan properti penerima alokasi lahan yang ada. Coba tunjukkan mana SK Menhub yang membatalkan SK Menhub 47 tahun 2022.” tegas Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS.

Pengalokasian Lahan Tidak Sesuai SK Menhub 47/2022.

Merespon pernyataan Ariastuty, Tohom TPS menjelaskan pihaknya tidak menuding lembaga BP Batam. ”BP Batam sebagai badan atau lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (PL) di Pulau Batam, tentu tidak menerima suap. Suap atau fee sebesar US$6 atau sekitar (Rp94.000) kurs hari ini, tidak masuk ke kas BP Batam, tetapi ke oknum. Jadi, dari mana Humas mengetahuinya ?, ” tanya Tohom TPS.

Merupakan pernyataan yang sangat janggal, kata Tohom, jika pihak yang dituding adalah oknum pimpinan, tetapi yang menjawab adalah bawahan dari pimpinan.

”Humas tugasnya menyampaikan publikasi yang baik terhadap lembaga tempatnya mengabdi. Kami apresiasi itu, dan sekali lagi, kami tidak menuduh BP Batam sebagai lembaga atau badan, tetapi data yang kami peroleh adalah dari sumber internal, dan memperkuat temuan kami tentang pengalokasian lahan di Bandara yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Tohom TPS lagi.

Dalam SK Menhub nomor 47 tahun 2022, kata Tohom TPS, jelas disebutkan peruntukan lahan seluas 1.762,700144 Hektar. Di area tersebut, sesuai dengan SK itu, hanya dapat dibangun bangunan yang terkait dengan Bandara, seperti : 1. Bangunan Perlengkapan; 2. Power House 1; 3. Rolary Wing Hangar; 4. Kanlor Fasilitas dan Teknik Umum (Airside); 5. Bangunan CIO; 6. Kantor Perwakilan TNI-AU; 7. Kanlor A2B; 8. Gatasi A2B 1; 9. Terminal Penumpang 1; 10. Bangunan Jasa Boga; 11. Power House 3; 12. Bangunan PKPPK 1; 13. Bangunan PKPPK 2; 14. Taman Meteor; 15. landing T; 16. Helipad; 17. Kantor BMKG; 18. Kantor LPPNPI1; 19. ATC Tower 1; dan 21. Terminal Penumpang 2. Sketsa bandara dan penataan penggunananya. (Sumber: Kemenhub RI 42/2022).

”Ada 71 jenis bangunan yang dapat didirikan di area keselamatan penerbangan. Tidak ada satu pun yang menyebutkan pembangunan pergudangan untuk industri, apalagi untuk properti umum, seperti yang telah dilakukan oleh salah satu perusahaan properti penerima alokasi lahan yang ada. Coba tunjukkan mana SK Menhub yang membatalkan SK Menhub 47 tahun 2022, ” ucap Tohom.

Sebelumnya, pimpinan BP Batam disinyalir mendapat suap sebesar US$6 per meter untuk pengalokasian lahan di area Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. Pembayaran suap yang disebut dengan istilah ‘fee’ harus disetor sebelum penerima alokasi lahan mendapatkan Penetapan Lokasi (PL).

”Jika dihitung sebesar US$6 per meter untuk lahan seluas 165 hektar, berarti Kepala BP Batam telah menerima uang pelicin sebesar US$9,9 juta atau sekitar 148,5 miliar. Informasi itu kami peroleh dari sumber di internal BP Batam. Ini harus diklarifikasi oleh Kepala BP Batam, sehingga publik memahami mengapa Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Hang Nadim diperjual-belikan, ” kata Tohom TPS, SE, SH, MM.

Empat perusahaan yang telah menerima alokasi itu, kata Tohom TPS, jelas-jelas berada di kawasan Bandara yang telah ditetapkan sesuai Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Perusahaan itu antara lain: (a) PT Prima Propertindo Utama, (b) PT Batam Prima Propertindo, (c) PT Cakra Jaya Propertindo, dan (d) PT Citra Tritunas Prakarsa.

(Parulian)

Komentar