Terkait Tindak Pidana Kekerasan Anak Kepala SDN 4 Bukit Kemuning Dilaporkan Polisi

Penulis :

“Tindak Pidana Kekerasan Anak Dibawah Umur, Naik dari Lidik ke Penyidikan”

Jurnalutama.com (Lampura) – Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail beserta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Eko Rendi Oktama dan Kanit bersama Penyidik Sat Reskrim di Unit PPA Lampung Utara Atas, Apresiasi kedua orang tua SDN IV Bukit Kemuning, yang diduga terkait tindak pidana kekerasan, bulan lalu.

Kapolres Lampung Utara (Lampura) dan Jajarannya, mendapatkan apresiasi setinggi – tingginya dari keluarga besar dan kedua orang tua korban, lebih khusus apresiasi tersebut disampaikan langsung ke pihak sosial kontrol yang selalu mendampingi kasus tersebut , selaku pendampingan korban, pada perkara like spesialis tindak pidana kekerasan anak di bawah umur. Rabu (18/1/2023).

Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap peserta didik tersebut terjadi di bulan yang lalu, atas nama korban murid SD atau siswa kls 6 SDN IV Bukit Kemuning.

Sementara yang diduga selaku pelaku merupakan terlapor yakni, oknum Kepala Sekolah (UPTD) di SDN IV Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, pada bulan Desember 2022 lalu.

Keluarga besar korban mengucapkan banyak terima kasih, bahwasanya keadilan itu benar akan tegak lurus, tidak pandang bulu siapa dia oknumnya.

” Yang melanggar hukum dan/atau melawan hukum akan ditindak dan akan diproses sesuai aturan-aturan hukum yang berlaku, ” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dalam perkara tindak pidana kekerasan pada anak, yang terjadi di satuan pendidikan di SDN IV Bukit Kemuning Lampung Utara, kini akan memasuki babak baru, dari status lidik dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

” Inilah yang membuat kami keluarga besar korban sangat terharu, sudah  sepantasnya kami memberikan apresiasi yang luar biasa dan kami pula mengucapkan banyak terima kasih terhadap seluruh jajaran Sat Reskrim di wilayah hukum Polres Lampung Utara,  atas perkara ini, sehingga korban mendapat keadilan yang sesungguhnya, ” tandasnya.

Mengenai hal peningkatan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur, terlapor Kepala SDN IV Bukit Kemuning. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3313/B/XI/2022. Polda Lampung/SPKT – RES – LU. Atas Perbuatan Pasal 80 UU No : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kasatreskrim Eko Rendi Oktama, mengatakan, ” Perkara dimaksud pada hari ini, kami Satreskrim dan penyidik Unit PPA, usai sudah gelar perkara, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Status perkaranya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap korban anak di bawah umur, akan ditingkatkan statusnya, masuk pada tahap penyidikan lebih lanjut. Dengan di mulainya tahap penyidikan atas perkara dimaksud Penyidik Unit PPA pada saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti lain untuk meningkatkan status siapa tersangkanya, ” pungkasnya.

(Zainal Abidin)

Komentar