Terus Perangi Narkoba..!!! Satreskoba Polresta Tanjungpinang Kembali Tangkap Pelaku dan BB Sabu -Sabu

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Jumat (04/08/23) sekitar pukul 00.30 Wib.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi, S.H., M.H., Kota Tanjungpinang, Rabu (09/08/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H., M.H., menerangkan terkait pengungkapan tindak pidana narkotika ini.

Dijelaskan inisial RP (37) berprofesi sebagai Wiraswasta ditangkap oleh tim Satreskoba Polresta Tanjungpinang di Tepi jalan Wiranto Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, tersangka diamankan di lokasi tersebut dengan barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, sebuah kotak rokok HD warna Merah, sebuah sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

“Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa tersangka memiliki barang bukti tambahan di rumahnya, yang terletak di Jalan Putri Bima Gg. Sukun, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka meliputi 6 paket narkotika jenis sabu, sebuah tas kecil berwarna Hitam Putih Biru, sebuah dompet berisi timbangan digital, gunting, sendok pipet, dan bungkusan plastik bening, ” terang Akp Efendi, S.H., M.H.,

Lebih lanjut, Tersangka RP mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun di rumahnya, ” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tindak pidana ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Tanjungpinang, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini sesuai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, serta sebagai peringatan bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa, ” tegas Kapolresta Tanjungpinang.

(Rat/Red)

Comment