Tiga Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Dalam Perkara Impor Garam Industri

Penulis :

Jurnalutama.com (Jakarta) – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilaksanakan kepada 3 orang sebagai saksi, Jum’at (06/01/2023).

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya, disebutkan saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan yakni, Saksi (TS) merupakan Direktur pada PT Dairygold Indonesia.

Selanjutnya, Saksi (S) merupakan Direktur pada PT Tunas Baru Lampung. Lalu, Saksi dengan inisial (AZ), merupakan Direktur pada PT Wirontono Baru.

“Adapun ketiga orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama (MK) dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, ” ujar Kapuspenkum Kejakgung.

Lebih lanjut, Pemeriksaan kepada para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara falam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, ” tambah Dr. Ketut Sumedana.

(Hms/Red)

Komentar