Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Penipuan Hamsul HS, S.E

Penulis :
Kanal : Berita425 Dilihat

Jurnalutama.com (Jakarta) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Hamsul HS.SE., asal Kejaksaan Negeri Makassar, di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar, Jum’at (26/05/23).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Jejak Agung Dr. Ketut Sumedana, dalam siaran pers-nya yang diterima media ini Jum’at (26/05/23).

Menurutnya, Hamsul HS, S.E. merupakan terpidana dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000.

“Akibat perbuatannya, terpidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ” jelasnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, Hamsul HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Hamsul HS, S.E. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat diamankan, Hamsul HS, S.E. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan serah terima, ” terang Ketut Sumedana.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ” himbau pungkas Jaksa Agung.

(Redaksi)

Komentar