Tindak Lanjut Laporan Polda DPD LSM Forkorindo Riau Telah Diperiksa Polres Meranti

Penulis :

Jurnalutama.com (Meranti) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau, pada Agustus 2022 lalu telah melaporkan Lima (5) Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Prov. Riau, yang diduga telah Rugikan Negara atas realisasi Alokasi Dana Desa (ADD), ke Polda Riau dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Meranti. Kamis (19/01/2023).

Adapun lima Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah dilaporkan tersebut iyalah, Desa Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi, Desa Alah Air Timur Kecamatan Tebingtinggi, Desa Repan Kecamatan Rangsang dan Desa Batin Suir Kecamatan Tebingtinggi Timur, Desa Dedap Kecamatan Putripuyu.

Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, yang menangani kasus tersebut telah melakukan penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap desa – desa yang terlapor oleh LSM Forkorindo Riau.

Perihal tersebut, Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti, Polda Riau, AKBP Andi Yul LTG., SH., SIK., MH., saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihak Polres Meranti telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan di lapangan dan telah berkondinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Sudah beberapa yang diperiksa dan telah di cek kelapangan, saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten),” paparnya.

Ketua DPP LSM Forkorindo Tohom TPS, SE, SH, MM., ketika diminta statemennya tentang hal alur laporan yang sudah dikirimkan dari DPD Forkorindo Provinsi Riau tentang Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang di lima desa, jelas, bahwa rujukan yang diberikan amanah untuk menindak lanjuti laporan ini oleh pihak Polda Riau mempercayai sepenuhnya ke pihak Polres Kepulauan Meranti.

Hanya yang membingungkan pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti terkesan sengaja memperlambat proses tersebut, dan akhirnya pihak tim Tipikor Polres Kepulauan Meranti sudah siap menunggu hasil audit APIP sesuai SOP yang berlaku.

Tegas Tohom. TPS. SE.SH.MM mengatakan, ” Apabila penyidikan ini tidak ada hasil yang kami laporkan akan melanjutkan ke pihak Aparat Penegak Hukum di Jakarta, karena ini perlu ada hasil dari penyidikan yang dilakukan dalam pemberian informasi ke masyarakat luas, bahwa Dana Desa (DD) yang sudah dipergunakan pihak kepala desa yang sudah dilapor, apa sudah sesuai SP2D atau SPJ tahun yang dilakukan dengan fakta di lapangan, ” ujarnya.

Selain itu, Ketua Umum (Ketum) LSM FORKORINDO juga mengatakan di depan para awak media, timnya akan tetap melakukan pemantauan tindak lanjut laporan tersebut sampai ke pihak Kejaksaan Agung dan KPK nantinya.

” Ini harus ada tindakan tegas dan pihak Aparat Penegak Hukum Kabupaten Kepulauan Meranti, dan harus transfaran dalam melakukan penyidikan ini agar seluruh Kades yang sudah mempergunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tidak melakukan tindak pidana korupsi lagi, ” tegasnya.

(Ratih)

Komentar