Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 14 Tersangka

Penulis :

Jurnalutama.com (Batam) – Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil amankan 14 orang pelaku Pencurian.

Adapun pelaku tersebut berinisial BA Alias A, D Alias A, H Aias M, AA, M Alias S, PMSH Alias H, AF Alias A, inisial A, MA Aias K, inisial C, WP Alias P, WM Alias P, A alias P dan I Alias IS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H. dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., saat Konferensi Pers, di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis (19/1/2023).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengungkapkan, Kronologis kejadian bermula pada tanggal 12 Desember 2022 di Perairan Kepulauan Anambas.

Untuk sebagai korban adalah PT. Pertalahan Arnebatara Natuna, dimana dalam kasus ini dilakukan oleh 14 tersangka dengan berbagai peran ada yang sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima.

Hal ini dilakukan secara terencana dan bersama-sama. Kemudian ada juga berbagai macam barang bukti seperti gergaji, Palu besar dan kecil, mata uang Rupiah, Handphone, Kapal Motor, Potongan Besi SBM dan Tabung Oksigen.

Total barnag bukti yang diamankan kurang lebih ada sekitar 34 jenis alat bukti dan barang bukti.

Selanjutnya, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H., juga menjelaskan, “Kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama Single Bouy Morring, ini adalah sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal-kapal diangkut untuk dijual diluar negeri.

” Alat ini lah yang diambil atau dicuri oleh 14 tersangka ini. Tentunya dari para pelaku yang sudah diamankan ini mempunyai masing-masing peran termasuk juga sudah kita amankan otak pelaku yang merencanakan pencurian ini. Kemudian hasil dari pencurian tersebut dijual di daerah Tanjung Pinang dengan berat kurang lebih 15 Ton dan dijual dengan harga kurang lebih 79 Juta Rupiah, ” jelasnya.

Diakhir, Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara, ” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

(Ratih)

Komentar