Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian ( Curanmor) di Jl. Sei Timun Kelurahan Kp. Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang, Selasa, (23/05/2023).
Pelaku berinisial (MPD) 22 Tahun seorang Pelajar/ Mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hijau Hitam dengan Nomor Polisi BP 4905 WQ.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova menerangkan, pelaku mencuri motor yang di parkirkan pas depan Gedung RPH (Rumah Pemotongan Hewan) tempat korban bekerja dengan posisi kunci motor masih tergantung di motor.
“Ketika korban hendak pulang bekerja sekira pukul 02.00 Wib, kendaraan milik korban sudah tidak ada lagi ditempatnya, kemudian dia menanyakan kepada saudara Romi yang mana ia merupakan pengawas Kesehatan ditempat ia bekerja dan saudara Romi menjawab tidak tau dan tidak nampak motor tersebut, ” ungkapnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Setelah itu korban pergi Bersama temannya Hendi melaporkan kejadian dan membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota, atas laporan tersebut reaksi cepat Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mangamankan pelaku pencurian curanmor pada hari Senin, (22/05/2023) di Jalan Sei Timun Kelurahan Kp.Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota. Pada saat pelaku sedang membeli makanan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp. 5 Juta. “Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota, ” pungkas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova.
Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
(Redaksi)
Komentar