Warga Pertanyakan Tower BTS Tak Berizin Ditengah Pemukiman Warga GPA Puspandari di Kota Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) -Bangunan tower Base Tranceiver Station (BTS) yang digunakan sejumlah provider telekomunikasi tiba-tiba sudah berdiri yang berlokasi di tengah pemukiman warga JI, Lembah Merpati, Batu lIX, Kec. Tanjungpinang RT 001/ RW 012 perumahan GPA Puspandari, diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara, tower yang akan dibangun 32 meter itu belum mengantungi izin, menurut warga harus dibongkar dihentikan sementara.

Warga yang yang tidak mau disebut kan namanya mengatakan, pembangunan tower perusahan di duga Indosat tersebut sedang dilakukan sedang di pekerjaan tanpa plan perizinan.

“Perumahan ini ada 2 tower. Satu diatas, itu pun tidak ada kompensasi ke warga. Sedangkan tower ke 2 dibawah, ” katanya, Senin (6/11/2023).

Menurut nya, sangat disayangkan, kenapa IMB belum terbit tiang towernya sudah berdiri dan berada ditengah-tengah pemukiman yang padat.

“Ini harus dikaji betul-betul oleh intansi terkait jangan sampai membahayakan warga, saya berharap ada tindakan tegas dari dinas terkait , “terangnya.

Dirinya berharap, selama pemilik tower maupun pengembangnya belum mengantongi ijin terhadap keberadaan tower, seharusnya melengkapi berbagai perijinan, termasuk ijin warga sekitar.

“Sepertinya pemilik sengaja pasang tower untuk mengelabui dinas terkait. Pemilik seharusnya menempuh tahapan prosedur, memahami dan menaati peraturan Daerah setempat. Tertib administrasi dalam mengurus perizinan, bukan membangun duluan baru memohon perizinan, ” ungkapnya.

Dirinya berharap, Pemerintah Bidang perijinan untuk segera menindak tegas bangunan yang belum kantongi Ijin.

“Ketegasan ini perlu agar pelaku usaha dapat mengerti dan mematuhi peraturan dengan tertib untuk mengurus perizinan, ini kan menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.

Ia pun berharap kepada Satpoll PP untuk memasang garis PPNS di lokasi

“Mohon kepada Satpoll PP dipasang garis PPNS di lokasi, ” ketusnya

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan,”Kami akan cek lokasi tersebut, ” ujarnya.

Diketahui, selain tower yang bermasalah, warga perumahan GPA Puspandari tiap tahunnya mengalami kebanjiran.

(Tim)

Komentar