Workshop Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada BLU Politeknik Negeri Batam

Jurnalutama.com (Batam) – Kegiatan Workshop antara Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Daerah Kepulauan dengan Politeknik Negeri Batam dalam rangka penguatan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) dan penerapan program Fraud Control Plan (FCP), dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Negeri Batam, Jum’at (12/05/23).

Kegiatan Workshop dilaksanakan di Ruang Teater Politeknik Negeri Batam, yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum bertindak sebagai narasumber, Asisten Intelijen Kejati Kepri merakap sebagai Ketua Persatuan Jaksa Indonesia Daerah Kepulauan Riau Dr. Lambok M J Sidabutar, S.H., M.H., sebagai moderator.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Direktur Politeknik Negeri Batam Dr. Ir. Uuf Brajawidagda, Wakil Direktur I Ahmad Riyad Firdaus, S.Si., M.T., Ph.D, Wakil Direktur II Bambang Hendrawan, S.T., M.S.M, Wakil Direktur III Dr. Muhammad Zaenuddin, S.Si., M.Sc. dan seluruh Kepala Jurusan, Kepala Program Studi dan Kepala Unit yang berada di Politeknik Negeri Batam.

Acara dibuka langsung oleh Direktur Politeknik Negeri Batam Dr. Ir. Uuf Brajawidagda dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum atas kesediannya memberi materi dan pemahaman kepada seluruh peserta Workshop khusunya terhadap pencegahan korupsi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum dalam paparannya, menyampaikan, Lembaga Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan UU No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dimana Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

“Bahwa, korupsi merupakan sikap ketamakan, ketidak jujuran, kebusukan, keburukan, kebejatan, dapat disuap dan tidak bermoral, ” tegas Kajati Kepri.

Lebih lanjut, Perilaku korupsi bukan saja hanya melanggar hukum akan tetapi juga merusak moral dan juga peradaban manusia. Lebih spesifik penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum mengingatkan kepada seluruh jajaran Politeknik Negeri Batam dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) terutama terhadap pengadaan barang/jasa harus mematuhi dan berpedoman pada peraturan perUndang-undangan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa terlebih khusus di lembaga pendidikan.

“Mari bersama-sama berkomitmen, kita lakukan pencegahan tindak pidana korupsi mulai hari ini dengan diawali dari diri sendiri, keluarga, institusi, dan masyarakat, ” pesan pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum kepada seluruh jajaran Politeknik Negeri Batam.

(Redaksi)

Comment