25 WPB Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi Natal 2022, 1 Orang Langsung Bebas

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Minggu (25/12/2022).

Sebanyak 25 orang Warga Binaan beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman dan Pejabat Struktural beserta jajarannya menghadiri acara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 di ruang kunjungan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Program Dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Kelik Assimitrianto.

Secara simbolis, Maman Herwaman menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Khusus Natal Tahun 2022 kepada perwakilan Warga Binaan yang menerima remisi.

Pemberian remisi khusus ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022. Dalam acara pemberian remisi ini.

Pada kesempatan ini, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly untuk selalu mensyukuri momen perayaan Natal.

” Rasa syukur dalam memperingati hari Natal tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya, ” ungkapnya.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang dihuni oleh 479 orang per- tanggal 25 Desember 2022.

” Dari jumlah itu, 28 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani, 25 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 dengan rincian 2 orang mendapat remisi 15 hari, 15 orang mendapat remisi 1 bulan, 7 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi sebanyak 2 bulan, ” terang Maman Herwaman.

Lebih lanjut, 1 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas di Hari Raya Natal Tahun 2022 ini. Adapun 3 orang Warga Binaan lainnya tidak dapat diusulkan menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dikarenakan 2 orang telah melakukan pelanggaran tata tertib lapas lalu dimasukkan ke register F dan 1 orang sedang menjalani subsider denda, ” tutup Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang ini.

Diakhir kegiatan tersebut ditutup dengan foto bersama, dan ucapan selamat merayakan Natal kepada Warga Binaan yang merayakan.

(Ratih)

Komentar