36 WBP Rutan Tanjungpinang Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) –  Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, lalukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Tanjungpinang, Rabu(10/05/2023)

Melalui Program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) BPJS, MoU ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan dan keselamatan jaminan sosial ketenagakerjaan pada Warga Binaan yang ada Rutan Kelas  I Tanjungpinang,.

Selain itu, penandatangan MoU ini juga disejalankan dengan pemberikan Kartu Jaminan BPJS Ketenaga Kerjaan kepada Ke 36 ( tiga puluh enam ) WBP Rutan Tanjungpinang Kanwil Kemenkumham Kepri dalam membantu program pembinaan yang ada di Rutan Tanjungpinang selama ini.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan mengatakan bahwa pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaani ini merupakan bentuk keperlindungan Warga Binaan selama mengikuti program pembinaan.

”Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan jaminan kesehatan kepada WBP selama mengikuti pembinaan di rutan yakni berupa jaminan kesehatan saat sakit, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian. Dengan adanya jaminan kesehatan, tentunya para peserta pelatihan dalam hal ini WBP lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hak yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Selain itu, dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada warga binaan terutama yang sedang menjalani proses pembinaan yang ada di Rutan Kelas I Tanjungpinang, ” kata Eri

Masih menurut Eri, Semua WBP yang dikaryakan, dilindungi oleh Program Perisai BPJS Ketenagakerjaan mulai dari mengikuti kegiatan pembinaan kemandiran dan kerohanan seperti perkebunan, dapur, klinik, podcast, cafe, laundry, hingga imam masjid serta pendeta gereja. Uhtuk iuran ini berasal dari keuntungan Unit Usaha Koperasi yang ada di Rutan Tanjungpinang. Indahnya berbaginya, ” ungkapnya.

Disamping itu, Karutan juga menjelaskan bahwa penyerahan Kartu BPJS ini juga merupakan salah satu hak Warga Binaan untuk memperoleh kesehatan.

“Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian Kementerian Hukum dan HAM kepada WBP. Tidak hanya memberikan bekal ilmu dan keterampilan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kesehatan WBP. Semoga kerja sama dengan BPJS ini dapat berlanjut terus dan berkesinambungan, ” pungkas Karutan.

(Hms/Red)

Komentar