Aniaya Anak Tiri, Sam’on WNA Singapura Dituntut hanya 10 Bulan Penjara oleh PJU PN Tanjungpinang

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Sam’on bin Soride Warga Negara Singapura dituntut “hanya” 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/02/23) di PN Tanjungpinang.

Terungkap dalam persidangan, Sam’on bin Soride melakukan pemukulan terhadap istrinya, Yosiko (45) hingga berkali-kali pada bagian pipi dan kaki korban. Tak hanya Yosiko yang dihajar anak tirinya Oriko (16) juga dianiya hingga muntah darah dan kesehatan pshikologis tertanggu.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bermula saat korban melihat di handphone milik terdakwa Sam’on adanya komunikasi terdakwa berselingkuh dengan wanita idaman lain. Sehingga dari situ terjadi keributan dan terdakwa menendang perut dan memukul korban secara brutal.

Melihat ibunya dianiya, anak korban coba untuk melerai namun terdakwa Sam’on makin kalap dan memukul anak tirinya.

Korban Yosiko mengatakan, akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya mengakibatkan mengalami muntah darah, luka dalam serta beberapa jari tangan anaknya tidak berfungsi dengan baik.

Jaksa menyatakan terdakwa Sam’on bin Soride terbukti bersalah dan dijerat pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf A UU RI nomor 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kuasa Hukum korban memberikan tanggapan atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum( JPU ) berikan pada terdakwa saudara Sam’on bin Soride

Mewakili keluarga besar ibu yoshiko mengaku kecewa dengan tuntutan Pidana hanya 10 Bulan sangat menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa Sam’on dengan pidana 10 bulan penjara dalam kasus KDRT, penganiayaan terhadap anak tersebut.

” Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Terdakwa Sam’on. Itu di luar harapan kami, Betul terlalu ringan, saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana KDRT dan Kekerasan pada anak itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu di hukum berat, ” ucapnya.

Dalam persidangan hari ini, Oleh karena itu Monic berharap Majelis Hakim dapat memutuskan pemberian hukuman maksimal bagi Sam’one bin Soride dalam sidang putusan mendatang.

“Dalam hal tuntutan pidana penjara 10 bulan kepada terdakwa Sam’on bin Soride, keluarga korban kecewa, dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal bagi terdakwa yang menjadi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Pada anak, ” ungkapnya.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemenPPPA) secara tegas tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi disemua tingkatan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemenPPPA) mengecam kejadian kekerasan yang terjadi kepada korban ibu Yoshiko dan anak Oriko pada saat memberikan bantuan pshikologis sosial.

Kuasa Hukum Mounieka Suharbima, S.H dan rekan mengutuk keras atas terjadinya kasus Kekerasan terhadap Perempuan Dan Anak, Mari kita bersama-sama mendukung program Pemerintah dalam rangka memerangi Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

” Saya ucapkan Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban ibu Yoshiko dan anak Oriko yang telah berani melaporkan kasus kekerasan yang telah dialaminya dan mengikuti segala rangkaian proses Hukum dan selalu Konsen mengikuti perkembangannya. Dimana posisinya selaku korban yaitu sebagai korban dari kekejaman kebrutalan yang tidak manusiawi sebagai para pencari keadilan. Dan menaruh harapan semoga Aparat Penegak Hukum dapat memberikan pelayanan berkeadilan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, peradilan yang bersih, jujur dan bijaksana, ” tegas Monic.

Lebih lanjut, Saya selaku Penasehat Hukum, maka saya menyikapi secara professional. Saya selaku mewakili keluarga korban maka Saya merasa kecewa apakah tuntutan ini berke- Tuhanan Yang Maha Esa, memenuhi rasa keadilan??. Jangan sampai mencederai Azas Hukum,

masyarakat merindukan Hukum yang Adil. Tuntutan tersebut dinilai tidak dapat menghadirkan keadilan bagi kedua korban ibu Yoshiko Dan anak Oriko, ” harap pungkasnya.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Sam’on dan pengacaranya, Iwan Kurniawan SH.,MH., MSI.

(Redaksi)

Comment