Bandar dan Pemain Judi Sie Jie Diringkus Polres Bintan

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Polres Bintan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian Togel jenis Sie Jie di Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Rabu (5/4/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP M.D. Ardiyaniki, S.T.K, S.I.K, M.Sc membenarkan bahwa Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial JM (49) tahun dan AW (56) tahun yang kedua merupakan warga Kecamatan Bintan Utara.

“Para pelaku berhasil kita amankan setelah menerima informasi dari masyarakat adanya perjudian Jenis Togel / Sie Jie di daerah Desa Lancang Kuning, selanjutnya Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan didapati pelaku JM yang berperan sebagai bandar, ” terangnya.

Lebih lanjut, kita amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan rekapan Permainan judi jenis Sie Jie, Kertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan, Uang Pembayaran pasangan Nomor, dan 1 (Satu) Unit Handphone milik JM yang di TKP rumah pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati AW yang sebagai pemasang nomor kepada pelaku MJ,” jelas Ardiyaniki.

Kemudian, Pelaku berhasil kita amankan sebagai upaya dalam menekan dan memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian yang mana hal itu merupakan salah satu tujuan dari Operasi Kepolisian yang sedang berjalan yaitu Operasi Pekat Seligi 2023, diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga Kabupaten Bintan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan, ” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif di Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.

Diakhir Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. juga menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera mungkin melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti.

” Identitas pelapor akan dirahasiakan dengan harapan wilayah Kabupaten Bintan bebas dari tindak pidana perjudian, terlebih jika adanya oknum khususnya anggota Polri yang membackup akan kami tindak tegas, ” pungkas tegas Kapolres Bintan.

(Redaksi)

Komentar