Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1,076 Gram Sabu-sabu dan 10 27 Butir Pil Ekstasi Melalui Dua Jalur 

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Direktur Jenderal dan Cukai (DJBC) memiliki fungsi utama salah satunya sebagai community Protector, yaitu untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.

Peran nyata yang dilakukan oleh para petugas Bea Cukai salah satunya adalah pemberantasan penyelundupan narkoba dan obat-obatan terlarang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia sejalan dengan fungsi tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil menggagalkan pendudukan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi melalui dua jalur pintu masuk Pulau Bintan.

Hal ini disampikan Kepala DJBC Tanjungpinang Heri T, pada saat gelar konferensi pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana hasil penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor KPPBC TMP Tanjungpinang bersama Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan di Aula KPPBC TMP B Tanjungpinang, Jl.S.M.Amin No 11 Tanjungpinang, Selasa (12/09/23).

Dijelaskan, kejadian pertama terjadi pada hari Jumat 15 September 2003 pada saat tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin x-ray melalui Citra x-ray tim mengidentifikasikan bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam dua tas yang dibawa oleh dua penumpang pria berkisar A dan R.

Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, lalu didapati terdapat bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna Putih seberat 1.076 Gram.

Kemudian, tim melakukan identifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat identifikasi awal berubah methampetmine (sabu). Selanjutnya tim penindakan melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut dimintai keterangan lebih lanjut ke atas orang dan barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke polres Bintan.

Selanjutnya, pada Minggu (17/09/23) petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 5 paket barang penumpang diduga ekstasi.

“Kejadian bermula pada saat petugas Bea Cukai melakukan pengawasan paket barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas Kapal MV.Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00.Wib. Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui Citra X-Ray tim mengidentifikasikan bahwa terdapat bungkusan plastik mencurigakan didalam satu makanan tentengan penumpang perempuan berinisial A.

Tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan didapati 5 bungkusan kacang Almond yang didalamnya berisi Pil dicampur dengan kacang Almond.

“Dari hasil penindakan petugas mendapatkan jumlah Pil (Ekstasi) sebanyak 10.027 butir, ” kata Tri.H.

Kemudian tim melakukan penengahan terhadap barang dan tersebut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Dalam hal ini, masih kata kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri.H, Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam penanganan orang serta barang bukti, ” ucapnya.

Diakhir, Saat ini atas dua penindakan tersebut diserahkan kepada pihak yang berwajib, dan dilakukannya penindakan ini, menjadikan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang semakin awas dan siaga dalam sisi pengawasan barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia, selain itu hal ini menjadikan sinergi antara Bea Cukai dengan pihak kepolisian daerah setempat, agar lebih baik ke depannya, ” tutup Kepala Bea Cukai Tanjungpinang.

Masih dikesempatan yang sama, Kejadian ini sudah kesekian kalinya terjadi untuk menanganinya Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hibertus Ompusunggu menyampaikan, kepada pihak Bea Cukai agar lebih ketat lagi dalam pengawasan dan pengamanan terhadap masuknya barang ilegal ataupun obat-obatan terlarang melalui pelabuhan.

“Kira – kira ada yang mencurigakan langsung berkomunikasi, langsung kita ke lapangan bekerja sama, seperti kejadian saat ini hampir tidak terlihat ada kejadian dalam satu bungkus kacang ada dua jenis, (Sabu dan Pil Ekstasi- red), ” tegasnya.

Terkait pelaku pembawa barang haram Sabu – sabu yang dilakukan penangkapan di Bintan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan, ada 3 orang dua berhasil diamankan dan 1 lagi Boronan (DPO).

“Sebenarnya tiga orang, mereka berangkat dari Belawan ke Batam, lalu mengambil barang dan sekitar jam 07.00 WIB berangkat ke Tanjung Uban melalui Roro. Barang dibawa ke Kijang untuk berangkat ke Sumbawa menggunakan transportasi laut, satu orang kita tetapkan DPO, ” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka pelaku dijerat hukuman paling lama 20 tahun atau dihukum seumur hidup.

Turut Hadir dalam konferensi pers ini, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Heri T, Kapolres Bintan yang diwakilkan Kasat Narkoba Polres Bintan, Ipda Syofian Rida, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hubertus Ompusunggu, Kepala KSOP Kijang Yuniartono, Manager PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang, insan media dan undangan lainnya.

(Ratih)

Komentar