Data Warga Dirubah Desa, Warga Tak Dapat Urus Surat Penting

Penulis :

Jurnalutama.com (Bekasi) – Warga Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, tidak mengetahui tujuan Kepala Desa Segara Makmur merubah Data warga mulai dari RT, RW dan KK. Akibat ulah Kepala Desa dan Jajarannya sehingga warga resah berkepanjangan tidak dapat mengurus surat-surat penting.Rabu (22/12/22).

Seluruh data warga Desa Segara Makmur dirubah kepala desa dan warga Desa Segara makmur tidak dapat untuk bayar pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan, mencairkan uang dari Rekening berbagai Bank.

Menurut seorang warga yang minta namanya mengatakan, “Ketika dirinya mau bayar Pajak Kendaraan Saat menolak, karena tidak sesuai data kepemilikan kendaraan,” ujarnya.

Menurut keterangan warga yang lain menjelaskan, karena data KK dirubah RT dan RW dirubah kepala desa, mereka sulit untuk perpanjangan surat-surat, misalnya Surat kendaraan dan Surat Penting lainnya sudah tidak bisa, karena tidak sesuai dengan data sekarang.

” Nama tetap nama yang lama, tetapi dari RT, RW sudah berbeda, karena dirubah kepala desa, ” katanya.

Informasi yang dihimpun Jurnalutama. com, menjelaskan bahwa, perubahan data yang dilalukan sang Kepala Desa karena ada niat menggelapkan tanah warga setempat dan yang terjadi selama ini tanah warga Desa Segara Makmur sudah banyak berubah menjadi atas nama orang lain, bahkan sudah menjadi sertifikat. Sementara warga pemilik tanah yang sebenarnya masih memiliki Girik demikian informasi dikumpulkan.

Kemudian Pengakuan warga menjelaskan, bahwa kepala desa AS sudah menduduki kursi pesakitan alias tinggal di hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya yang memalsukan data warganya, hingga menjual tanah warga kepada pengusaha atau developer dari Jakarta.

Oleh karena itu diminta kepada stakeholder Pemda Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan warga Desa Segara Makmur dan supaya dikembalikan tanah warga kepada pemilik masing-masing.

Menurut Camat Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya perubahan data warga yang dilakukan kepala desa.

Dikatakan, ” Untuk merubah data warga tidak sembarang, harus ada Surat Keputusan (SK) Bupati, ” tegas Camat

(Timbul Sinaga) 

Komentar