Diduga Kegiatan di Lingkup Walikota Jakut Menggunakan Barang Lama Warnanya Pudar

Penulis :

Jurnalutama.com (Jakarta) – Terkait dengan kegiatan Pekerjaan Revitalisasi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Blok P Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan No Kontrak: 1327/SP/PPK/X/2022 dengan Nilai Kontrak Rp.2.770.194.255,00 Tahun Anggaran 2022 dengan waktu pelaksanaan 56 hari kalender, Pelaksana PT.JNA.

Berdasarkan penelusuran dilapangan dan juga mengacu pada RAB/ Bill of Quantity, terkait dengan  pekerjaan persiapan yang akan dilakukan diduga sarat dengan pertanyaan.

Pasalnya, beberapa item kegiatan  untuk persiapan  pekerjaan ditenggarai tidak sesuai dengan spek. Seperti item kegiatan pagar pengaman dengan seng gelombang dengan tinggi 1,8 m menggunakan rangka kayu dengan volume 36, tampak di lapangan asal jadi diduga hanya formalitas.

Hal yang sama juga dengan kantor sementara untuk penyimpanan material dan barak ukuran 3×3 m volume 10, untuk pekerjaan lapangan dan menyediakan fasilitas sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.

Begitu juga dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ( SMK3), diduga asal jadi.Seperti : (1).penyiapan RKK. (2).Induksi K3 ( Safety induction sebanyak 15. (3) Simulasi K3 untuk 15 orang. (4). Rompi keselamatan (Safety vest) 10 buah. (5). Sepatu keselamatan (safety shoea) 5 pasang. (6).Rompi keselamatan (Safety vest) 10 buah. (7). Bahkan di lapangan tidak tampak pekerja menggunakan identitas (KIP).

Pantauan di lapangan tampak kegiatan sedang berlangsung seperti pekerjaan Tangki Air ( Tangki FRP Cap 160 m³ 1 unit warnanya buram dan bahkan terlihat di lapangan sedang dikerjakan oleh sejumlah pekerja menambal sulam dengan menggunakan serat lalu mengecat ulang kembali sehingga tampak seperti baru lagi.

Mengacu pada spesifikasi, untuk bahan serat fiber glass tebal 8 mm, shel 1.8, shel 2,6 mm, cover 4 mm termasuk kedudukan tangki. Untuk pelindung UV20, tahan terhadap radiasi UV hingga 20.000 jam, dengan teknologi silver BioCote, lapisan ke dap cahaya.

Mahole dan nozles vent, FRP (JIS 10 K)Blot Nut 10, M 12+ washer: Carbon steel galvanized, Base Frame UNP 120, Rasin grade A dan garansi 1 Tahun, maupun Reinforcement E-Galss CSM 300 g/m², 450 g/m², dan WR 800 g/m².

Hanya saja, saat dikonfirmasi kepada pelaksana, terkait pabrikasi seperti SNI maupun ISO hingga kualitasnya barang tersebut.

Firman mengatakan, “Dimana – mana fiber cetakan sendiri dan tidak ada SNI maupun ISO-nya, bahkan mengakui, “Memang warnanya seperti itu (buram-Red), ” ujarnya. Kamis.(8/12/2022).lalu.

Diwaktu yang berbeda, Direktur PT.JNA mengatakan, “Bahwa fiber yang gunakan bukan barang bekas, melainkan barang baru. Dijelaskan, “Kalau bekas pasti ada lubang-lubangnya, dan pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan spek,” melalui pesan singkat  WhatsAppnya. Kamis.(8/12/2022) lalu.

Saat ditanya terkait fiber/ pabrikasi, apakah sudah memiliki ISO.Dijawab,” ada, namun tidak dijelaskannya kecuali mengirim photo sertifikat merek dan nomor pendaftaran: IDM000576041 dengan etiket Merek.

Sekretaris FORKORINDO (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia) Timbul Sinaga,SE angkat bicara, “ Barang bekas dan barang lama dua pengertian yang berbeda.

“Pengertian pihak rekanan bahwa fiber yang dimaksud adalah barang bekas, padahal pertanyaan rekan media  diduga menggunakan barang lama (Stock lama-Red), tampak dari warnanya, hingga diragukan kwalitasnya,” jelas Timbul.

Lebih lanjut, Wajar masyarakat awam mempertanyakannya, apalagi  warna  barang (fiber) sudah buram. “Setiap barang yang dibeli pasti warnanya cerah dan bukan buram atau pudar, Masa kita beli barang  (fiber), yang warnanya buram?.Mestinya kalau barang baru, apalagi baru keluar dari pabrik pasti warnanya cerah,” tandasnya.

Kemudian, masih lanjutnya, untuk apa dilakukan pekerjaan ulang kembali ?, kalau barang baru tidak mungkin dilakukan pengecatan atau pekerjaan dua kali dan langsung dipasang,” tutupnya. Jumat. (9/12/2022).

Hingga berita ini diunggah, Pejabat Pembuat Komitmen belum terkomfirmasi terkait kegiatan Pekerjaan Revitalisasi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Blok P Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara yang bersumber dari APBD Tahun 2022.

(TIM/Red)

Komentar