Dinas Kehutanan Kota Tanjungpinang Melarang Keras Penebangan Mangrove

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Sesuai dengan aturan pemerintah adanya larangan penebangan hutan Mangrove, Diketahui lahan seluas kurang lebih 6 Hektare Milik Salah satu pengusaha terkenal di Tanjungpinang yakni Jhodi Wirahadikusuma sudah puluhan tahun dimilikinya dan ditumbuhi hutan Bakau (Mangrove) namun yang terjadi dikuasai dan dibabat habis oleh BS.

Hal ini dibenarkan oleh Jhodi ke Media ini pada konfirmasi Rabu (15/03/23). Menurut Jhodi, lahan miliknya dibabat habis oleh BS bahkan Mangrove yang ada di areal itu dilakukan penimbunan dengan membabat Mangrove yang ada dan sebagian telah dibangun masjid dan rumah penduduk yang mengaku membeli tanah dari BS.

“Sesuai peraturan pemerintah membabat hutan bakau tanpa ijin itu sudah salah apalagi yang dibabat itu lahan milik orang, ” tegasnya.

Adapun, Lahan milik Jhodi tersebut berlokasi di Jalan WR. Supratman samping Perumahan Galang Permai Kilo Meter 11 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya di daerah hulu Sungai Carang sudah Puluhan tahun dimilikinya dan tumbuh pohon Bakau.

Berdasarkan pantauan dan investigasi di lapangan sebagian lahan yang ditumbuhi hutan Bakau milik Jhodi ini sudah dibabat oleh BS, bahkan sebelumnya pernah terjerat kasus pengrusakan hutan bakau (mangrove) di Hulu Sungai Carang.

Sementara itu, Polresta Tanjungpinang melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dari Satreskrim mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).

Namun pada Agustus tahun 2020 telah dihentikan penyelidikan terhadap pengrusakan hutan bakau alasan tidak cukup bukti. Diketahui lahan seluas 6 Hektar berada pada hutan produksi terbatas (HPT) dan area seluas 60% berada pada tumbuh air dan area penggunaan lain (APL) dilakukan penimbunan dengan pengrusakan hutan bakau yang ada di arealnya.

Hari ini, pihak polisi khusus Kehutanan bersama Lurah setempat, Bhabinkamtibmas, RT dan pihak camat pemasang tanda 3 titik di lokasi lahan mangrove tersebut.

Dan isi dari tanda itu menerangkan bahwa kawasan ini (Hulu Sungai Carang) adalah kawasan hutan bakau. Dilarang menebang dan menimbun hutan mangrove/bakau tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).

(Redaksi)

Komentar