Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika 2 Laki-laki dan 1 perempuan, berinisial RA (27), SH (34), dan KI (41).
Hal ini dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M.H., Selasa (07/03/23).
Menurutnya, kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Minggu, (05/03/23), sekira pukul 19.00 Wib. Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu di sekitaran jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
Kemudian, pukul 21.00 Wib, Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan Langsung mengamankan pelaku (RA) yang pada saat itu sedang berada di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kelurahan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, sekira pukul 21.15 Wib, Tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku (SH) disebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kota Tanjungpinang.
“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Barat , maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 (dua) tersangka yaitu RA dan SH, ” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi.
Lebih lanjut, berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial (KI) warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“KI diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, ” tegas AKP Efendi.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 Gram.
Lalu, 2 paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna silver beserta kartu didalamnya, 1 unit Handphone merk Oppo warna Gold beserta kartu di dalamnya.
Selain itu, juga ditemukan 1 buah jaket warna Abu-Abu, 1 pack kertas papper merk Toreador, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 unit handphone merk Infinix warna Hitam beserta kartu di dalamnya.
Pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian untuk pelaku KI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, ” pungkas Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang.
(Ratih)
Comment