Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk dalam Pasal 21

Penulis :

Jurnalutama.com (Jakarta) – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan ini dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) , dengan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang sebagai saksi. Senin (26/12/2022).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam  rilisnya, bahwa 2 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yakni Inisial (L) dan (DA).

Saksi (L), merupakan Senior Vice President Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan untuk Saksi (DA), merupakan Project Manager pada Tahun 2019 s/d 2020 Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama Tersangka (MRR), ” ujar Tim Jaksa Penyidik.

Selanjutnya, Pemeriksaan kepada para saksi tersebut, dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yaitu, setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, ” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung.Dr.Ketut Sumedana.

(Hms/Red)

Komentar