Dua Pemuda Tindak Pidana Curas Berhasil Diringkus Polresta Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan  (Curas) yang dilakukan oleh oknum sipil dengan mengaku oknum TNI- AL dari salah satu instansi di Kota Tanjungpinang, hal terebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H.Ompusunggu SIK., MSi., yang didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Gio Vanni C, dan jajaran polresta Tanjungpinang, dan insan Media cetak dan Online kota Tanjungpinang, di Mapolresta Tanjungpinang, Jum’at (12/05/23).

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol H.Ompusunggu S.I.menyampaikan, salah satu  tersangka pelaku  mengaku – ngaku sebagai aparat TNI Koarmada dan melancarkan aksinya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan mencuri Handphone terhadap korbannya.

“Sat Reskrim Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, yang salah satunya mengaku- ngaku sebagai anggota TNI-AL. Kemudian setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, ternyata pelaku tersebut tidak benar dia seorang anggota TNI-AL yang Satuannya ada di kota Tanjungpinang, dia hanya mengaku-ngaku saja, ” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Pelaku berinisial JDT (20) dan MSD (19). “Barang bukti yang diamankan, satu nit Handphone Merk Infinix 3 warna hitam dengan Imei 1 355491100313925 dan Imei 2 355491100313933. Kemudian kedua, satu Unit Handphone merk Realme 10 Pro warna biru dengan Imei 1 : 862317061231895 dan Imei 2 : 862317061231887, serta Satu unit Motor Honda Scoopy warna Coklat dengan Noka MH1JM041XPK176980 dan Nosin JM04E1176890, ” kata Ompusunggu.

Lebih lanjut, menurut pengakuan pelaku dalam aksinya mengancam korban dengan kata-kata dia mengaku seorang anggota TNI-AL dengan maksud untuk menakuti korban dan mempermudah aksinya, ” terangnya.

Sementara itu, terkait kronologis kejadian, Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan, pelapor bercerita kepada orang tuanya bahwa semalam tanggal 07 April 2023 sekira pukul 22.30. Korban naik satu motor berboncengan berdua Bersama temannya bernama Rizki.

“Saat menuju tugu Provinsi, Dompak Kota Tanjungpinang, tiba-tiba kedua korban dikejar oleh orang menggunakan motor. Korban kabur melewati Stadion Dompak dan sesampai dijalan depan waduk air pulau Dompak. Korban dan kawannya terjatuh, ” kata Ompusunggu.

Kemudian, seorang laki-laki turun dari motor bebek merk Scoopy, lalu terlapor mengambil handphone kedua kawan korban yang terjatuh, sambil mengatakan bahwa pelaku mengaku oknum anggota atau TNI gadungan. Kemudian, terlapor memukul kepala korban menggunakan helm dan menendang punggung korban.

Selanjutnya, Saat diancam lalu korban menyerahkan handphone merk INFINIX warna hitam, dengan nomor Imei: 355491100313925. Karena ditinggal pergi setelah dipukuli selanjutnya korban bersama orangtuanya membuat laporan di Polresta Tanjungpinang.

“Kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya, salah satu yang mengaku Oknum TNI ini merupakan Pelajar yang sudah tidak aktif, pasal yang dikenakan untuk tersangaka 365 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 12 tahun penjara,” tambah Kapolresta melalui Kasi Humas polreta Tanjungpinang, Iptu Gio vanni.

Diakhir, Apabila mengetahui hal seperti ini, segera buat laporan dan sampaikan ke Mapolresta Tanjungpinang, Kita akan segera tindak lanjuti, ” tegas pungkas Kapolresta Tanjungpinang.

(MH)

 


 

Komentar