Idul Fitri 1444 H, 360 Napi Kelas II A Tanjungpinang Terima Remisi Khusus

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Sebanyak 360 warga binaan beragama Islam yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/04/2023).

Warga binaan tersebut sebelumnya telah diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bagi warga binaan yang memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.

Usai penyerahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

“Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi tersebut diataranya ialah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 1 tahun terakhir dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas baik kemandirian maupun kerohanian, ” ujar Maman Herwaman.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang saat ini dihuni oleh 490 orang per tanggal 22 April 2023. Dari jumlah itu, 360 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.

Adapun rincian RK-I diberikan kepada 19 orang warga binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang mendapat remisi 15 hari, 251 orang mendapat remisi 1 bulan, 62 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 27 orang mendapat remisi sebanyak 2 bulan serta RK-II diberikan kepada 1 orang yang langsung habis masa pidananya tetapi harus menjalani kurungan selama 1 bulan terlebih dahulu dikarenakan belum membayar dendanya hingga hari ini.

(Redaksi)

Komentar