Jurnalutama.com (Bintan) – Kapolsek Tambelan Ipda Taufik menjadi narasumber saat kegiatan pesantren kilat di SMAN 1 Tambelan, Kamis (6/4/2023).
Saat pesantren kilat tersebut Ipda Taufik memberikan materi tentang kenakalan remaja yang saat ini sedang trend, kemudian Ipda Taufik juga menerangkan hal-hal yang dapat mengancam para remaja secara pidana.
Materi yang disampaikan oleh Ipda Taufik adalah tentang kenakalan remaja khususnya tentang penyalahgunaan narkoba dan Minuman keras (Miras).
Tampak antusias siswa mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh Ipda Taufik tentang Narkoba, Ipda Taufik menerangkan efek-efek yang akan dialami oleh orang yang sering menggunakan narkoba.
Setelah penyampaian materi oleh Ipda Taufik diberikan waktu atau sesi tanya jawab kepada siswa, salah seorang siswa yang menanyakan tentang ancaman pidana kepada Ipda taufik selaku narasumber.
“Pak apa hukumannya bagi orang yang sering memakai narkoba dan apa hukumannya bagi orang yang mengedarkan atau menjual narkoba, ” tanya Andri siswa kelas XI.
“Untuk pengguna narkoba dapat dipidana dengan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, ” ujar Kapolsek Tambelan menjawab pertanyaan siswa tersebut.
Lebih lanjut, Untuk pengedar narkotika dapat diancam dengan pasal 114 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara, ” tambahnya.
Diakhir, Kapolsek Tambelan juga menghimbau kepada murid-murid. ” Jangan pernah terlibat dengan narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar dan apa bila mengetahui adanya peredaran narkoba di Tambelan agar segera melaporkannya, untuk pelapor identitasnya akan dirahasiakan karena dilindungi oleh Undang-undang, ” tegasnya.
(Redaksi)
Comment