Kejari Bintan Tetapkan Mantan Kades Lancang Kuning Sebagai Tersangka 

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani terkait kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017, di Bintan Utara, oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan, Jum’at (06/10/23).

Berawal pada tahun 2018 Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Ditemukan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa atau Anggaran Dana Desa, ” terang Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi dalam siaran pers-nya.

Atas temuan dari tim penyelidik pihak Desa Lancang Kuning telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut kepada kas Desa Lancang Kuning,

Adapun dengan rincian sebagai berikut, Telah disetorkan ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening bank Riau Kepri dengan nomor rekening: 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.17.37272 146 40132 tanggal 07 Desember 2018 pukul 13:48:12 Wib sebesar Rp.136.233.756.

Selanjutnya, pada tanggal 04 Januari 2019 telah disetorkan oleh Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening bankriaukepri dengan nomor rekening: 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.73.20793 146 40177 pukul 10:54:05 Wib sebesar R. 22.600.001.

Berdasarkan pengembalian tersebut tim penyelidik kejaksaan negeri bintan pada saat itu mengembalikan proses kepada APIP kabupaten bintan untuk dibina lebih lanjut.

Kemudian, pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bintan kembali mendapatkan laporan/pengaduan masyarakat Desa Lancang Kuning tanggal 15 Agustus 2022.

“Kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan / Audit terhadap Desa Lancang Kuning dan ditemukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bintan dengan temuan adanya penyimpangan dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp.504.400.000, ” ujarnya.

Lebih lanjut, atas temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan menyerahkan Kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan sesuai surat nomor: B-230/L.10.15/Cum.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 untuk diselesaikan dengan cara mengembalikannya dengan jangka waktu selama 60 hari sebagaimana ditentukan dalam MOU antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023, ” terangnya.

Sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan baik dari Inspektorat maupun temuan dari kejaksaan.

“Hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari Pemerintah Kabupaten Bintan. Tim penyidik menemukan pada tahun 2018 s.d 2021 di Desa Lancang kuning Pemerintah Desa Lancang Kuning (Kepala Desa dan Perangkat Desa) telah melaksanakan kegiatan APBDes tahun anggaran 2018 s.d 2021 menggunakan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa (APBN), ” kata Fajrian.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bintan, Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 s.d 2021 Nomor R-334/L.10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktonber 2023 ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 999.908.862.

Tim penyidik berkesimpulan telah cukup alat bukti dari perbuatan Tersangka yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dan disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.

“Mulai hari ini tim penyidik menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, ” tutup Kasi Pidsus Kejari Bintan.

(Rat/Red)

Komentar