Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pemukiman Kumuh di Kampung Bugis Senilai Rp.34 Miliar

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari) telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh kota Tanjungpinang kawasan Senggarang – Kampung Bugis tahun 2020, Jum’at (09/12/22).

Adapun 4 orang tersangka tersebut yakni RE, AC, AYS, dan GTR.

Tersangka (RE) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor Print-1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Kemudian (AC), selaku wiraswasta dengan surat penetapan tersangka nomor Print-1350/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Selanjutnya, Kejari Tanjungpinang juga menetapkan tersangka (EYS) selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dengan surat penetapan tersangka nomor Print-1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Dan selanjutnya, tersangka (GTR) selaku wiraswasta dengan surat penetapan tersangka Nomor Print-1348/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Selanjutnya, dari ke-empat tersangka (RE), (AC), (AYS), dan (GTR) tersebut dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang – Undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

” Terhadap tersangka (RE) sudah mengembalikan uang sebesar Rp.1.000.000.00 dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, ” ujar Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, SH.dalam rillis persnya.

(Redaksi)

Comment